Maraknya Menara Telekomunikasi Tanpa IMB, Bukti Lemahnya Pengawasan Pemkot Tasik

Menara BTS / net

Kota, Wartatasik.com Berdirinya menara telekomunikasi salah satu perusahaan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi bukti lemahnya Pemerintahan Kota Tasikmalaya dalam melakukan pengawasan, pengendalian, pembinaan dan penindakan terhadap perusahaan yang “dobrak” aturan.

Seperti pendirian menara telekomunikasi yang berlokasi di Parhon, Bebedahan dan Rancamaya bahkan dilingkungan Pemkot sendiri yang sudah lama berdiri tanpa mengantongi IMB menara telekomunikasi.

Hal ini dibeberkan Ketua Harian Sipatutat Irwan Supriadi. Menurutnya, tidak ada langkah serta upaya dari OPD teknis untuk menegur dan menindak pelaku pelanggaran aturan yang sudah didepan mata.

“Tindakan tegas dari pihak yang kompeten untuk menjaga marwah Pemkot Tasikmalaya itu dipertanyakan,” paparnya kepada media online Wartatasik.com, Jum’at (31/08/2018)

Harusnya Pemkot, lanjut kang Iwok sapaan akrabnya, mengambil sikap, jangan sampai terjadi pembiaran, “Maka dengan ini wajar kalau masyarakat menduga ada keterlibatan oknum ASN dibalik pelaku pelanggaran tersebut,“ tegasnya. Redi

Berita Terkait