
Kota, Wartatasik.com – Kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah ilegal di Jl. Mangin, Kp. Rancapanjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, kini memasuki babak baru.
Pasalnya, Aliansi Soliditas Buruh Tasikmalaya (SBT) bersama Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) resmi menyeret persoalan ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polres Tasikmalaya Kota, Sabtu (2/5/2026).
Ketua SBT, Erwin, menegaskan bahwa tindakan pembuangan limbah yang diduga dilakukan oleh PT PDU, perusahaan distributor produk Indofood yang beralamat di Jl. Mashudi merupakan pelanggaran fatal terhadap aturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Perusahaan itu jelas melanggar aturan. Membuang limbah di lokasi yang bukan peruntukannya, bahkan dengan cara dibakar. Ini perusakan alam yang nyata dan tidak bisa dibiarkan. Kami melaporkannya atas dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup,” ujar Erwin kepada media, Selasa (5/5/2026).
Bukti Kuitansi Aliran Dana
Tak hanya soal pencemaran, Erwin juga membeberkan temuan mengejutkan terkait adanya dugaan “permainan” di lapangan. Pihaknya mengaku mengantongi bukti kuat berupa kuitansi lengkap dengan tanda tangan dan stempel.
“Terkait dugaan adanya uang masuk sebesar Rp150 ribu, kami punya bukti kuitansinya. Bahkan bukan hanya Rp150 ribu, ada yang nominalnya mencapai Rp400 ribu. Ini akan menjadi bagian dari fakta yang kami kawal,” tambahnya.
BACA JUGA: Kasus Limbah PT PDU Memanas, Masyarakat Desak Pemkot Tasik Keluarkan Sanksi Tegas Paksaan Pemerintah
DLH Siapkan Sanksi dan Kewajiban Reklamasi
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya melalui Plt. Kepala Bidang P3LH, Deni Indra, menyatakan bahwa tim Penegak Hukum Lingkungan Hidup tengah memproses sanksi bagi pihak perusahaan.
“Setelah memanggil semua pihak terkait, saat ini tim sedang melakukan penggodokan sanksi melalui berita acara. Selain sanksi, pihak perusahaan wajib secepatnya melakukan reklamasi atau pemulihan lokasi pembuangan limbah tersebut agar kembali ke kondisi semula,” tegas Deni. Asron
