Modal Kunci Astag, Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Polisi Bersama 10 Motor Barang Bukti

Modal Kunci Astag, Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Polisi Bersama 10 Motor Barang Bukti | Ndhie

Kabupaten, Wartatasik.com – Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang kerap meresahkan warga Tasikmalaya, Pangandaran, hingga Cilacap (Jawa Tengah), akhirnya kandas di tangan kepolisian.

Berkat kejelian menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya sukses meringkus eksekutor utama dan penadahnya di dua lokasi berbeda.

Kasus ini bermula saat sindikat tersebut melancarkan aksinya di Klinik Bombay Medika, Kampung Rancapetir, Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

Korbannya adalah Sri Yayu Nurmala (27), seorang perawat asal Kota Tasikmalaya yang tengah bertugas sif malam pada Kamis dini hari, 21 Mei 2026 silam, sekitar pukul 02.45 WIB.

Hanya dalam hitungan detik, sepeda motor Honda Beat silver yang terparkir di halaman klinik raib digondol pelaku. Motor yang statusnya merupakan kendaraan pinjaman dari mertua korban, Iing Teja Suteja, tersebut ditaksir bernilai Rp21 juta karena kondisinya yang masih baru dan menyisakan empat bulan angsuran lagi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini bekerja dengan skenario matang. Tersangka utama berinisial DS (27) bertindak sebagai eksekutor bersama seorang rekannya berinisial C (50), yang saat ini telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat situasi sepi, keduanya berbagi peran. Berbekal kunci astag rakitan dan magnet pembuka tutup kunci, mereka dengan cepat membobol kontak motor korban. Motor curian tersebut kemudian langsung dijual kepada seorang penadah berinisial O di wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus berjalan progresif. Begitu menerima laporan resmi, Subnit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya langsung melakukan olah TKP dan menyisir rekaman CCTV hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku ke luar kota.

“Pada Jumat subuh, 3 Juli 2026 sekira pukul 04.00 WIB, tim buser berhasil menyergap tersangka DS di daerah Kota Banjar tanpa perlawanan. Setelah mengamankan DS, anggota di lapangan melakukan pengembangan cepat dan meringkus tersangka O selaku penadah di wilayah Cikalong pada hari yang sama,” ujar AKP Heru.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita alat bukti berupa kunci palsu rakitan serta 10 unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil dari rentetan aksi kejahatan mereka di lokasi lain.

Polres Tasikmalaya memastikan akan menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan ini menggunakan regulasi hukum terbaru (KUHP Baru), Tersangka DS (Eksekutor), Dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun).

Selanjutnya, Tersangka O (Penadah), Dijerat Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penadahan (ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun).

“Proses hukum kami lakukan secara tegas. Saat ini, tim juga masih mengejar tersangka C yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Kami imbau pelaku untuk segera menyerahkan diri,” tegas AKP Heru.

Di sisi lain, Iing Teja Suteja selaku pemilik motor mengaku sangat bersyukur dan mengapresiasi kinerja cepat kepolisian karena motornya yang hampir lunas tersebut berhasil kembali.

“Saat mengetahui motor hilang, saya langsung melapor ke Polsek Karangnunggal dan pihak asuransi. Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Tasikmalaya dan Satreskrim beserta jajaran, berkat kerja keras mereka motor saya bisa kembali,” pungkas Iing. Ndhie

Berita Terkait