DPRD Kota Tasikmalaya Endus Lembaga Pembiayaan Nakal Berkedok Koperasi

DPRD Kota Tasikmalaya Endus Lembaga Pembiayaan Nakal Berkedok Koperasi | Asron

DPRD Kota Tasik Soroti Lembaga Pembiayaan Berkedok Koperasi dan Penagihan Intimidatif..

Kota, Wartatasik.com – DPRD Kota Tasikmalaya menyoroti maraknya lembaga pembiayaan yang mendompleng nama koperasi untuk menjalankan praktik pinjaman berisiko.

Selain legalitasnya dipertanyakan, lembaga-lembaga ini dinilai sering kali menekan warga lewat penagihan yang kasar dan intimidatif.

Dugaan penyalahgunaan nama koperasi ini mencuat usai audiensi antara Komite Pemerhati Koperasi (KPK) Indonesia dengan Pimpinan serta Komisi I, II, dan IV DPRD Kota Tasikmalaya di Ruang Rapat Badan Anggaran, Senin (14/9/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, H. Rahmat Sutarman, menilai koperasi sering kali hanya dijadikan alat untuk menyamarkan praktik pembiayaan yang sebenarnya mirip dengan pinjaman online (pinjol).

“Betul, itu masalah yang cenderung terjadi di masyarakat. Koperasi sebenarnya cuma jadi kambing hitam oleh lembaga pembiayaan yang memanfaatkan brand koperasi,” kata Rahmat.

Rahmat menegaskan bahwa lembaga pembiayaan resmi wajib berizin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan data OJK, Tasikmalaya bahkan tergolong daerah dengan tingkat keterjeratan utang warga yang cukup mengkhawatirkan.

“Menurut OJK saat kami ke sana, Tasikmalaya masuk kategori yang cukup parah terkait masalah utang, salah satunya pinjol,” lanjutnya.

Merespons kondisi tersebut, DPRD mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, OJK, hingga aparat penegak hukum. Satgas ini bertugas memetakan dan memverifikasi legalitas, keanggotaan, pola usaha, hingga mekanisme penagihan lembaga yang mengatasnamakan koperasi.

Tak cuma itu, DPRD Kota Tasikmalaya juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Koperasi yang masuk dalam Propemperda 2027 sebagai landasan hukum untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan masyarakat.

Langkah ini diambil bukan untuk memukul rata semua koperasi, melainkan demi melindungi koperasi yang taat aturan agar tidak tercemar oleh oknum nakal. Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, langkah tegas ini diharapkan bisa mengembalikan fungsi asli koperasi sebagai pemacu kesejahteraan anggota, bukan sarana pembiayaan yang merugikan warga. Asron

Berita Terkait