
Jakarta, Wartatasik.com – BPJS Kesehatan memastikan dana bantuan kecukupan Jaminan Sosial Kesehatan (DJS Kesehatan) yang digelontorkan pemerintah dimanfaatkan sepenuhnya sesuai peruntukan, yakni membiayai klaim fasilitas kesehatan (faskes) mitra Program JKN.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa dari total dana bantuan sebesar Rp10 triliun yang diterima pada 14 Oktober 2026, realisasi penggunaannya telah mencapai Rp5,1 triliun per 23 Oktober 2026.
“Sisa dana sebesar Rp4,9 triliun akan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit yang saat ini masih dalam proses verifikasi. Kami targetkan penyelesaiannya paling lambat akhir Oktober 2026,” ujar Rizzky, Senin, (26/10/2026).
Rizzky menegaskan bahwa Dana Bantuan Kecukupan DJS Kesehatan ini dialokasikan khusus untuk pembayaran klaim faskes. Pengelolaannya pun dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, proses verifikasi dokumen administrasi menjadi langkah krusial sebelum pembayaran dilakukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di mana pembayaran klaim dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap. Pada 2025 lalu, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit tercatat mencapai 13,6 hari kalender.
Selain alokasi tahap pertama, pemerintah juga merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026 mendatang untuk terus mendukung kelancaran pembayaran klaim faskes di seluruh Indonesia.
Cakupan kepesertaan JKN sendiri terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah menembus angka 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia.
Layanan peserta tersebut didukung oleh jaringan faskes yang luas, meliputi 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 faskes penunjang seperti apotek, laboratorium, dan optik.
“Kami mengimbau seluruh peserta untuk selalu rutin mengecek status keaktifan kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA di WhatsApp 08118165165,” pungkas Rizzky. Asron
