Akal Bulus Dua Warga Rajapolah Tanam Ganja di Sela Pohon Cabai Berhasil Diciduk Polisi

Akal Bulus Dua Warga Rajapolah Tanam Ganja di Sela Pohon Cabai Berhasil Diciduk Polisi | dok Polres Tasik Kota

Kota, Wartatasik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota membongkar praktik penanaman ganja di wilayah Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa tujuh pot tanaman ganja.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto, melalui Kasat Narkoba AKP Yayu Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami amankan dua pelaku dan tujuh pot tanaman ganja yang tingginya rata-rata sekitar 15–20 sentimeter di wilayah Kecamatan Rajapolah,” ujar Yayu, Kamis (8/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh jajaran Satresnarkoba.

Untuk menyamarkan aksinya dari warga sekitar, kedua pelaku berinisial NM (28) dan RA (26)—yang merupakan warga Rajapolah—menggunakan modus menyisipkan tanaman terlarang itu di sela-sela perkebunan.

“Sengaja tanamannya disamarkan di antara kebun cabai agar tidak mudah diketahui,” jelas Yayu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026.

Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun, atau paling singkat 5 tahun penjara. Saat ini, NM dan RA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Asron

Berita Terkait