Belanja Tanaman Masuk Agenda Musrenbang DKPPP Kota Tasik

Kepala Dinas Ketahanan Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya | Eqi

Kota, Wartatasik.com – Berdasarkan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 bahwa belanja hibah atau bantuan keuangan ke pemerintahan daerah tidak bisa dijadikan sebagai belanja langsung.

“Ya, seperti belanja tanaman, bibit tanaman, bibit sapi dan lain lain,” ungkap Kepala Dinas Ketahanan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Tasikmalaya H. Tedi usai melaksanakan Musrenbang Sektoral DKPPP di Hotel City, Kamis (20/02/2020).

Terang Tedi, sudah dua tahun provinsi tidak mengucurkan anggarannya ke kota/kabupaten di Jawa Barat, begitu juga untuk seperti dinas yang dipimpinnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kata Tadi, berencana akan mengeluarkan 13 komponen kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021, namun caranya berbeda dengan yang dulu.

“Kalau sebelumnya usulan masuk ke E-Planing, namun untuk sekarang dinas mempersiapkan usulan proposal yang ditujukan ke dinas provinsi. Saya sangat mengharapkan bantuan provinsi, karena keuangan APBD Kota, DAK tidak bisa memenuhinya,” ujar Tedi.

Menurutnya, untuk mengatasi kekurangan anggaran, ada beberapa strategi yang diterapkan DKPPP Kota Tasikmalaya, yaitu mengoptimalkan anggaran yang ada dan para petani harus belajar mandiri.

“Saya mengharapkan provinsi membuka kembali anggaran atau mengucurkan anggaran Banprovnya kembali, agar pertanian, perikanan dan peternakan di Kota Tasikmalaya khususnya menggeliat kembali,” pungkasnya. Eqi.

Berita Terkait