BEM STIE Cipasung Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibuslaw

Presiden Mahasiswa Nuril Huda | Ndhie

Kab, Wartatasik.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Cipasung (BEM STIEC) Kabupaten Tasikmalaya, menyatakan sikap dan penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja (Omnibuslaw).

Presiden Mahasiswa Nuril Huda menuturkan, pada open forum lewat virtual Googlemet mahasiswa STIE CIPASUNG, bahwa omnibuslaw yang telah disahkan dirasa sangat prematur.

Bahkan dinilai tidak mendengar suara aspirasi yang telah banyak tersampaikan sebelumnya oleh berbagai kalangan dan tidak memperhatikan keadaan dan fenomena bencana non alam yang sedang melanda negeri ini.

“Disaat masyarakat tengah dalam ketimpangan kesehatan, ekonomi, pendidikan dan hal lainnya, pemerintah senantiasa ajimumpung dan memanfaatkan situasi krisis konsentrasi masyarakat yang hampir jengah,” ungkap Nuril, Selasa (06/10/2020).

Menurutnya, DPR sangat gagal mengelola Negara sesuai dengan amanat UUD 1945 yang termaktub pada alinea-4 untuk mencari solusi dan memikirkan bagaimana caranya memulihkan kembali tatanan kenegaraan.

“Mengingat bahwa kita sedang dalam masa resesi ekonomi, mereka tidak memberikan terobosan terobosan atau solusi yang jitu untuk permasalahan ini. Mereka malah melakukan sidang paripurna dan mengetuk untuk di sahkan nya RUU Omnibuslaw,” tegas Nuril.

Di tempat sama Wakil Presiden Mahasiswa Wisnu menyebut, dirinya mengira mereka (pengambil keputusan) terlalu terburu-buru untuk memutuskan, tanpa mereka menimbang dan memikirkan bagaimana nantinya ketika RUU Omnibuslaw itu berlaku. Tentu banyak masyarakat yang di rugikan, terutama kaum buruh, petani juga yang lainnya.

Lanjut Wisnu, berdasarkan kajian yang telah dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa STIEC bersama mahasiswa menyatakan beberapa hal, bahwa pemerintah gagal menjaga dan melanggengkan hak rakyat dan lingkungan sebagaimana amanat yang tersurat pada pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 dengan mengesahkan RUU bermasalah tak pro rakyat.

Lalu, pemerintah sebagai dewan penindas rakyat dengan pembungkaman demokrasi dan aspirasi rakyat dan mahasiswa yang menyampaikan tegaknya keadilan tatanan Negara tercinta, padahal telah termaktub dan diamanatkan pada UUD 1945 pasal 28e ayat 3.

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan. Pengabaian atas suara dan aspirasi kritis masyarakat yang dapat menguatkan pandangan pemerintahan,” papar Wisnu.

Namun, DPR menutup telinga akan hal itu semata-mata menutup akses dan menjerumuskan negeri kepada krisis yang berkepanjangan. Tanpa adanya pandangan dari berbagai pihak dan kajian yang memadai akan terjadinya ancaman berbagai dimensi kehidupan. Lantas kemudian, muncul kontroversi baik secara substantif maupun prosedur.

“Selama ini kita kecolongan oleh Dewan terhormat, di masa pandemi seperti ini maka dengan ini BEM dan seluruh mahasiswa STIEC akan terus bersuara dengan mengkampanyekan pernyataan penolakan di media masa dan media sosial maupun aksi nyata.

“Kami pada hari Kamis nanti akan bergabung dengan BEM kota Tasikmalaya untuk minta audien langung dengan DPRD kota Tasikmalaya dan dilanjutkan ke DPRD Kab Tasikmalaya, kami akan berjuang sekemampuan kami dalam merespon kebijakan pemerintah terkait pengesahan RUU cipta kerja (Omnibuslaw),” pungkasnya. Ndhie.

Berita Terkait