Bongkar Prostitusi Online, Polres Tasik Gerebek Kos kosan

Pelaku menunduk malu saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya | Blade

Kab, Wartatasik.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya membongkar praktek prostitusi online. Polisi menggerebek rumah kos kosan tempat yang dijadikan lokasi prostitusi online di Kecamatan Padakembang Kab Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana Sik dalam Press Rilis di Mapolres Tasikmalaya mengatakan, selain mendapati pelanggan dengan wanita tuna susila tengah ngamar, polisi juga mengamankan seorang mucikari bernama AM (43) warga Pasar Baru, Kecamatan Singaparna yang menjual wanita penghibur melalui online Michat.

“Pelaku memasang tarif Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu sekali kencan. Pria bertubuh gempal ini mendapat bagian Rp 50 ribu hingga Rp. 100 ribu satu kali kencan,” papar Kapolres, Kamis (05/03/2020).

Pengungkapan bisnis prostitusi online ini bermula dari laporan warga yang gerah dengan bisnis prostitusi online yang berlokasi di kos-kosan. Kapolres pun menugaskan Satreskrim untuk menggerebek lokasi dan menemukan pelanggan, wanitanya dan mucikari.

Dijelaskan Kapolres, modus dari prostitusi online ini, melalui aplikasi chating online Michat yang dioperasikan Lina (wanita penghibur). Setelah mendapatkan hidung belang, wanita tuna susila langsung menyuruh pria hidung belang berkomunikasi dengan pelaku untuk bertransaksi.

“Jadi si tersangka A ini berperan sebagai Mucikari. Dia yang mendealkan harga dengan pria hidung belang. Dia juga yang menyediakan tempat berupa kos-kosan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman pasal 296 jo 506 tentang kejahatan terhadap keasusilaan dan memfasilitasi tempat sehingga dapat melakukan perbuatan atau asusila ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. Blade.

Berita Terkait