Bosan Ingatkan Pemerintah, Warga Sodonghilir Sebut 25 Tahun Jalan ini ‘Dibiarkan’ Rusak

Bosan Ingatkan Pemerintah, Warga Sodonghilir Sebut 25 Tahun Jalan ini ‘Dibiarkan’ Rusak | Ndhie

Kab, Wartatasik.com – Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Sodonghilir yang tergabung dalam organisasi HIPPAMAS (Himpunan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Sodonghilir) melakukan aksi di jalur Taraju – Sodonghilir – Derah dan Gununganten – Parumasan.

Mereka menuntut kewajiban Pemerintah untuk memperbaiki jalan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan terhambatnya akses publik.

Aris Rifqi Mubarak Ketua HIPPAMAS menyampaikan, bahwa Pemkab Tasikmalaya memiliki kewajiban memelihara dan mencegah terjadinya kecelakaan karena kerusakan jalan di wilayahnya.

“Bahkan, sebagai penyelenggara jalan, Pemkab juga wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tegas Aris, Jum’at (07/05/2021).

Seperti diketahui katanya, dalam Pasal 24 (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

Selanjutnya, (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dijelaskan Aris, lalulintas (jalan) yang ada di kec Sodonghilir ini sudah 25 tahun masih dengan kondisi jalan yang rusak berat dan terkesan ada pembiaran dari pemerintah daerah setempat.

Padahal, Kecamatan Sodonghilir merupakan daerah yang memiliki jumlah DPT terbanyak ke-3 di Kabupaten Tasikmalaya.

“Jangan sampai Kecamatan Sosonghilir dijadikan lumbung suara saja, diperas suaranya untuk pemilu, tapi kewajiban Pemerintah ataupun Dewan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sodonghilir diabaikan,” tandas Aris. Ndhie.

Berita Terkait