Bunuh Warga Tangerang, Kapolres Tasik: Pelaku Kesal Disebut Dukun Palsu 

Kapolres Tasik saat menggelar Konferensi Pers | Blade

Kab, Wartatasik.com – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Yahya Ali Wafa warga Tangerang, Banten akhirnya diungkap anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya, Rabu malam, (05/2/2020).

Polisi menangkap lima orang pelaku yang terlibat pembunuhan berencana terhadap korban. Pelaku masing masing inisial AR (36) warga Cianjur, Ap (56) Warga Salawu Tasikmalaya, AK (27) warga Tangerang, H (40) warga Mangunreja dan J (50) warga Tengerang.

AKBP Dony Eka Putra, Kapolres Tasikmalaya saat konferensi pers mengatakan, motif pembunuhan berencana ini yaitu korban datang dari Tangerang bersama kawannya pasangan suami istri Janar dan Ade Komala yang juga asal Tangerang untuk mencari kekayaan.

Korban sendiri memiliki banyak utang hingga menempuh cara instan datangi dukun, namun tragisnya korban bertemu dengan pelaku utama AR yang membuka praktek perdukunan. Korban pun diajak menuju Pantai Selatan Sayang Heulang Garut untuk ritual mencari kekayaan. Selain baca mantra di tepi Pantai, ritual dilakukan di bawah batu karang.

“Korban Yahya Ali wafa sempat menyetor uang Rp. 2,8 Juta rupiah sebagai mahar ritual. Namun, bukannya muncul solusi, korban justru merasa tertipu. Korban menuduh AR sebagai dukun palsu karena memiliki tato yang membuatnya kesal,” ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, motifnya si pelaku AR ini kesal disebut dukun palsu oleh korban karena dia bertato, selama ini korban belum pernah datangi dukun bertato dan korban juga merasa syariat mencari kekayaan melalui pelaku gagal. Hal itulah yang membuat kesal pelaku hingga memutuskan untuk menghabisi nyawa korban.

“Korban dihabisi di kawasan Pantai Sayang Heulang, Garut minggu, 26 Januari 2020 lalu. Usai tewas, korban kemudian dibuang di jurang kawasan Tajur Taraju hinga ditemukan Senin 27 Febuari 2020,” paparnya.

Pelaku utama AR berprofesi sebagai dukun, selain dipukuli korban juga dihabisi dengan cara diberi racun portas atau racun ikan. Dalam keadaan tak sadarkan diri korban dibawa empat pelaku lain untuk mayatnya dibuang di Taraju.

“Korban ini diberi racun portas atau racun ikan hingga akhirnya tak sadarkan diri, korban dipukuli pelaku dan mayatnya dibuang mayatnya di Taraju oleh empat pelaku lain,” tandasnya.

Polisi kini mengamankan barang bukti alat praktek ritual perdukunan mulai dufa, tasbih, taring hewan buas handphone, pisau dan pakaian korban. Tersangka dijerat dengan pasal 340 jo 338 KUHPpidana ancaman pidana 20 tahun penjara. Blade.

Berita Terkait