Penjual Alkohol Miras Oplosan di Kab Tasik Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sebabkan orang meninggal, penjual alkohol di Kab Tasik terancam hukuman seumur hidup | Blade

Kab, Wartatasik.com – Polres Tasikmalaya menangkap penjual Alkohol yang menyebabkan tujuh orang warga di Kecamatan Leuwisari dan Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya meregang nyawa beberapa waktu Lalu.

Pelaku bernama AB (25) warga Desa Cipakat, Singaparna, yang sempat buron selama dua pekan lebih ditangkap di Kabupaten Pacitan, Selasa (04/2/2020).

Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra SIK mengatakan, pelaku Andi Bahtiar ini sengaja melarikan diri usai mengetahui sejumlah orang tewas menenggak racikan alkohol. Pelaku menjual alkohol 70 dan 96 persen kepada para korban dari tiga lokasi berbeda di Leuwisari dan Sariwangi.

Diterangkan Kapolres, pelaku ternyata residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang baru beberapa pekan keluar dari Lembaga Pemasyarakat Kelas Dua B Tasikmalaya. Polisi terpaksa menghadiahi tembakan dengan peluru akibat pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap.

“Ini tergolong licin, residivis kasus 365 pencurian kekerasan, dia baru keluar penjara jualan alkohol yang tewaskan tujuh orang, dia lari ke Pacitan bolak balik Jakarta dan pas ditangkap melawan akhirnya kita beri tindakan terukur,” bebernya saat jumpa pers, Kamis (06/02/2020).

Pelaku ini kata Kapolres, membeli alkohol secara online untuk dijual di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Adapun pelaku menjualnya seharga Rp 20 ribu rupiah perbotol kepada peminum oplosan.

“Pelaku beli alkohol secara online di Shopee, alkoholnya terus jual lagi, Rp 20 ribu, saya beli nya satu dus 20 alkohol 155 ribu saja,” ujar Andi dihadapan polisi.

Polisi amankan barang bukti minuman alkohol, tiga botol alkohol 70 dan 96 persen dan minuman bernergi. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 204 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup penjara. Blade.

Berita Terkait