Cekcok Mulut Berujung Pidana, Oknum Perangkat Desa Parungponteng Pukul Kadus

Cekcot Mulut Berujung Pidana, Oknum Perangkat Desa Parungponteng Pukul Kadus | Ist

Kabupaten, Wartatasik.com – Perangkat Desa Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya telah tega memukul dengan gelas ke leher Punduh (Kepala Dusun) oleh serpihan gelas.

Diduga, mereka sempat adu cekcok di Aula Desa sekitar pukul 09.00 WIB, antara perangkat Desa Parungponteng berinisial DK (43) dengan Kadus inisial HN (28).

Menurut keterangan warga yang enggan disebut namanya mengatakan, peristiwa tersebut karena adanya kesalah pahaman antara perangkat dan kadus.

“Muhun, sigana mah Punduh di Bokong ti pengker ku kaca gelas,” ujarnya, Senin Malam (15/11/2021).

Sementara itu, Kapolsek Parungponteng, IPDA Yadin Aryadin membenarkan pada hari Senin 15 Nopember 2021 pukul 09.00 WIB, di dalam ruangan Aula Desa, tepatnya di Kp Parungponteng, RT01/RW01, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya telah terjadi tindak pidana penganiayaan.

IPDA Yadin mengatakan, bahwa yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban itu dengan cara memukul korban pada bagian leher sebelah kiri dengan menggunakan serpihan gelas kaca.

“Alat gelas yang masih berisi kopi itu membuat korban mengalami luka robek hingga korban harus dijahit sebanyak 32 jahitan,” jelas Kapolsek.

Ia melanjutkan, sebelumnya si korban dan terlapor sempat cekcok (adu mulut). Kemudian, korban hendak melawan dengan menendang meja. Lalu, terlapor (DK) terpancing dan memukul korban pada bagian leher sebelah kiri dengan menggunakan gelas yang berisi kopi.

Ditempat berbeda, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo, SIK,MH. menerangkan, kejadian tersebut berawal dari cekcok antara korban dan pelaku dalam rapat berkahir dengan pemukulan dengan gelas.

“Kemarin kita mendapatkan laporan, di kantor desa Parung ponteng telah terjadi tindakan pidana penganiayaan, kita sudah melakukan cek TKP dan amankan pelaku saudara DK (45),” ungkap AKP Dian.

Kini Korban lagi pengobatan di RS TMC kota Tasikmalaya dan untuk pelaku udah diamankan. “Pelaku sudah kita amankan dan disangkakan pasal 351ayat 2dengan ancaman 5 tahun penjara terkait penganiyaan,” pungkasnya. Ndhie.

Berita Terkait