Culik Anak jadi Jaminan, Kapolres Tasik: Ayah Korban Punya Hutang terhadap Pelaku

Culik Anak jadi Jaminan, Kapolres Tasik: Ayah Korban Punya Hutang terhadap Pelaku | Ist

Kabupaten, Wartatasik.com – Kapolres Tasikmalaya, AKBP, Rimsyahtono didampingi oleh Kabag OPS Kompol Indra dan Jajaran Reskrim Polres Tasikmalaya jelaskan proses penangkapan pelaku penculikan di Polres Tasikmalaya, Selasa (07/06/2022).

Erwin (E) (42) Warga Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya diamankan Polres Tasikmalaya karena melakukan tindakan pidana penculikan.

Pelaku menculik korbannya yakni Gilang Prayoga (GP) (17) warga kampung Nyalindung Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya sebagai jaminan utang orang tuanya sebesar Rp 82 juta.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP, Rimsyahtono mengatakan, tindakan pidana penculikan tersebut terjadi pada, hari Selasa 24 Mei 2022 lalu di rumah korban di Kecamatan Singaparna pada pukul 23.00 Wib. Saat itu, pelaku E berencana menagih hutang tetapi orang tua korban tidak ada, hanya ada anaknya.

“Penculikan itu lebih dari 24 jam,” ungkap Kapolres kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Selasa (7/6/2022).

Pelaku E mengancam korbannya dengan memberikan pilihan, agar korban mau ikut pelaku dengan memperlihatkan peluru dan borgol yang sudah disiapkan pelaku.

“Itu agar korban ikut dengan pelaku dan dijadikan jaminan, dan ditebus oleh orang tua korban,” ungkap Rimsyahtono.

Tambah dia, motif pelaku menculik korbannya, karena memiliki perselisihan hutang piutang dengan ayah korban sebesar Rp 82 juta.

“Tujuan menculik korban ini agar ayah korban bisa menemui pelaku dan membayar utangnya kepada pelaku,” papar Kapolres.

Pelaku ini, berhasil diamankan pada tanggal 4 Juni 2022 di rumahnya di Kecamatan Tawang yang saat itu tengah mengkonsumi narkoba dan membawa senjata tajam.

“Kita juga menggeledah rumah korban untuk mencari barang bukti, kita temukan 19 senjata tajam berbagai ukuran, 1 buah double steak, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak,” jelas Rimsyahtono.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 328 KUHPidana penculikan. Saat ini korban tengah mendpatkan bimbingan psikologi di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menyembuhkan traumanya. Ndhie

Berita Terkait