Daftar ke KPU, Syarat Calon Rindu dan Dua DM Belum Lengkap

Foto: Ilustrasi Pilgub Jabar 2018 / net

Bandung, Wartatasik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka proses pendaftaran Pilkada Jawa Barat dari tanggal 8 sampai 10 Januari 2018. Pada Selasa (09/01/2018) kemarin, dua pasangan calon (Paslon) telah mendaftarkan diri, yakni pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) dan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi atau Dua DM.

Dikatakan Ketua KPU Daerah Jawa Barat Yayat Hidayat, bahwa kedua Paslon tersebut sudah menyerahkan segala macam dokumen persyaratan pencalonan, mulai dari B-KWK parpol (surat pencalonan), B1-KWK parpol (keputusan DPP parpol tentang persetujuan paslon), B2-KWK parpol (surat pernyataan tentang kesepakatan parpol dalam pencalonan), dan dokumen B3-KWK parpol (surat pernyataan antara parpol dengan paslon).

“Syarat pencalonan dua pasangan yang mendaftar hari ini sudah komplit, makanya saya terima,” kata Yayat di kantor KPU Daerah Jabar, Kota Bandung. Namun, terangnya, masih ada beberapa berkas dan dokumen yang belum dilengkapi oleh masing-masing individu baik calon gubernur maupun wakil gubernur. “Yang belum lengkap itu syarat calonnya,” jelas Yayat.

Syarat calon yang harus dipenuhi itu di antaranya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), surat pajak, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan yang lainnya. “Syarat calon itu berkaitan dengan calon dan pihak ketiga,” tuturnya. Untuk itu, tutur Ia, KPU memberikan waktu kepada kedua Paslon untuk segera melengkapi kekurangan dokumen syarat calon maksimal sampai tanggal 20 Januari 2018 mendatang. Indra

Berita Terkait