Dede Sebut Beberapa Item Pekerjaan Ruang Rawat RSUD di Subkon PT NP: Apakah Masuk Dokumen Kontrak? 

Dede Sebut Beberapa Item Pekerjaan Ruang Rawat RSUD di Subkon PT NP: Apakah Masuk Dokumen Kontrak? Ist

Kota, Wartatasik.com – Menindaklanjuti berita klarifikasi terkait kejanggalan pembangunan lanjutan ruang rawat inap di RSUD dr Soekarjo Kota Tasikmalaya disebutkan bahwa PPK tahu terhadap beberapa item pekerjaan yang di subconkan kepada personal.

Menanggapi itu, akhirnya Ketua GMBI Distrik Kota Tasikmalaya Dede Sukmajaya menyikapi kembali berita tersebut. Ia menantang balik, jika apa yang diutarakan staf tekhnik PT NP yang mengerjakan proyek tersebut bisa dipertanggungjawabkan,” bisa di buktikan tidak?,” ungkap Dede Sukmajaya, Selasa (17/11/2020).

Dijelaskan Dede, yang ia sampaikan dalam pemberitaan sebelumnya adalah ketika subcon atasnama inisial K diberi kepercayaan oleh pihak PT NP menjadi pihak kedua (subcon), apakah subcon itu masuk didalam dokumen kontrak tidak?

“Nah dokumen itulah yang kami maksud, karena jika pihak PPK tidak mengetahui secara langsung dan secara tertulis mengijinkan maka tidak ada masalah, tetapi jika tidak masuk dokumen kontrak dan tidak mendapat ijin dari pihak PPK maka ini menjadi sebuah pelanggaran dan ada sangsi,” jelas Dede.

Lalu terangnya, persoalan lain yang patut menjadi perhatian juga adalah pada item tertentu misalnya gas medis, pasalnya yang GMBI tahu, didalam kontrak RSUD dengan pihak PT NP pada proyek pembangunan ruang rawat inap tahun 2020 ini senilai Rp 566 juta. Selanjutnya, di subconkan ke pihak kedua dengan nilai Rp 325 juta dan disubconkan lagi menjadi Rp 300 juta.

Klik juga:

Tanggapi Statemen GMBI Kota Tasik Terkait Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD, PT NP Balik Bertanya ini

“Pertanyaan kami adalah apakah pihak PT NP bertanggung jawab dalam penerapan nilai subcon itu yang dapat dipastikan akan berdampak kepada kualitas barang dan bangunan itu sendiri. Dimana logikanya dengan nilai subcon itu bisa sesuai spek. Apa yang kami sampaikan ini hasil dari kajian dari data data yang ada pada kami,” beber Dede.

GMBI mengimbau kepada kepala daerah dalam hal ini Plt Wali Kota Tasikmalaya dan juga DPRD yang mempunyai fungsi pengawasan agar jangan diam saja, coba cek dilapangan selain progres pekerjaan sampai saat ini sudah berapa persen ?

Intinya kata Dede, pihaknya akan terus menyikapi persoalan yang ditemukan pada proyek RSUD ini, agar kedepan tidak lagi terjadi, sekali lagi ini proyek ini memakai uang rakyat yang dikelola oleh negara.

“Jadi harus benar dan pihak perusahaan pelaksana pembangunan itu harus profesional serta mampu mengerjakan setiap item pada pembangunan itu dan juga pihak perusahaan melakukan hal hal yang dapat merugikan negara, merugikan mitra kerja,” tegas Dede.

Sekali lagi, GMBI sampaikan, soal ini harus menjadi perhatian Plt Wali Kota, DPRD dan APH dengan melakukan cek ke lapangan dan mau mempelajari hal hal yang dianggap adanya kejanggalan atau ketika adanya permasalahan pada pekerjaan itu.

“Kami akan berkirim surat secara resmi ke DPRD untuk difasilitasi dan dapat mengundang pihak perusahaan PT NP, mengundang Plt Wali Kota dan Direktur RSUD agar semua clear dan menjadi perbaikan kedepannya. Perlu dicatat bahwa hasil kajian kami ini akan kami serahkan juga ke pihak APH untuk dipelajari sebagai bahan awal penyelidikan,” tandasnya. A.H

Berita Terkait