Dibiarkan Selama 36 Jam, Ibu Asal Kota Tasik Tega Kubur Bayi

Tim forensik menunjukkan lokasi penguburan bayi | Dokpri

Kota, Wartatasik.com – Ironis, Ibu rumah tangga inisial D (30) asal Kp Plang 3/6 Kel Sukamanah Kec Cipedes Kota Tasikmalaya tega mengubur bayinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. AKP Dadang Sudiantoro. SH. MH mengaku menerima laporan pukul 20.0 Wib tanggal 7 September 2019 dari warga, jika ada seorang perempuan telah mengubur anak kucing.

Namun karena curiga, warga  menggali kembali kuburan tersebut dan begitu dibuka bukan anak kucing melainkan janin bayi yang sudah meninggal dunia.

“Tersangka D dengan sengaja memijit mijit perutnya supaya janin yang berusia 7 bulan dalam kandungan tersebut keluar,” ucapnya diruang Penyidikan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (13/09/2019).

Lanjut Dadang, setelah janin keluar tersangka memotong tali ari ari dengan silet dan selanjutnya di bedong.

Tersangka D | Dokpri

Diketahui sekitar pukul 06.00 Wib janin tersebut sudah meninggal dunia. Namun tersangka tak langsung menguburkan tapi dibiarkan dalam kamar sekira 36 jam.

“Janin baru dikuburkan tersangka hari Sabtu sekitar jam 19.00 Wib di Kp Plang 3/6 Sukamanah Cipedes Kota Tasikmalaya,” paparnya.

Adapun terang Dadang, alasan tersangka D menggugurkan kandungan dan membiarkan janin meninggal dunia karena tidak berkehendak dengan kelahiran janin tersebut.

Saat ini polisi mengamankan barang bukti diantaranya satu kaos Oblong warna biru, satu celana kolor warna biru, rok warna coklat, kerudung warna putih, satu kerudung warna kupu kupu, kain batik warna coklat, silet merk tiger dan dua cangkul.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Tasikmalaya dengan tuduhan Pasal 77A ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda paling Banyak Rp. 1 miliar,” pungkasnya. Blade.

Berita Terkait