Diduga Cemburu Buta, Bidan Cantik di Salopa jadi Korban KDRT

Korban KDRT melaporkan suaminya ke Mapolres Tasikmalaya | Ndhie

Kab, Wartatasik.com – Seorang bidan asal Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). SA (35) mendapatkan perlakukan kekerasan dari suaminya, berulang kali.

Selain dipukul bagian wajah dan dijambak rambutnya, korban juga disulut oleh api rokok dan puncaknya korban langsung dianiaya, Kamis (18/02/2020) kemarin.

“Awalnya cekcok mulut biasa, namun berujung pada kekerasan. Puncaknya kemarin sih pak dia (suami SA) memukul saya, menyeret hingga menyundut dengan api rokok. Sebelumnya juga pernah melakukan kekerasan.l,” ujar SA dengan raut wajah dirundung kesedihan.

Tragisnya lagi, perbuatan ini dilakukan sang suami dihadapan dua anak korban yang kebetulan berada di rumah. Perlakuan inipun diketahui bukan kali pertama. Sebab sebelumnya pun korban kerap menerima perlakukan kasar dari pelaku.

Penyebab tindak KDRT dilakukan sang suami, diduga karena cemburu buta, korban yang sudah mempunyai empat anak ini oleh si pelaku dituduh selingkuh.

“Akhir-akhir ini suami saya memang temperamen dan ringan tangan. Padahal sebelumnya kami adem ayem dan bahagia hingga bisa dikaruniai 4 orang anak. Dia sih cemburu buta,” sahut SA.

Entah apa yang mendasari perbuatan kasar sang suami, jika diduga ia dibakar rasa cemburu. Padahal selama ini korban selalu setia dan menjaga hubungan baik dalam berkeluarga. Akan tetapi atas kejadian ini, dirinya pun terpaksa harus mencari perlindungan dan kembali ke rumah orang tuanya.

Bahkan, tak terima perlakuan kasar sang suami, bidan cantik ini melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Tasikmalaya pada Jumat sore (19/02/2021).

Kuasa hukum korban, Imam Tantowi Jouhari SH, menjelaskan, jika datang mendampingi korban dan melaporkan peristiwa ini sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dimana atas kecurigaan berlebihan kepada istrinya pelaku melakukan kekerasan. Hal ini dilakukan dihadapan anak-anak pasangan ini.

“Kita laporkan dengan pasal 44 dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Semoga ada jalan yang terbaik buat korban,” pungkasnya. Ndhie.

Berita Terkait