Dinilai Sewenang wenang, Lahan PT Tria Talang Emas Dibatalkan BP Batam

BP Batam Batalkan Lahan PT Tria Talang Emas, Pengacara: Tindakan Sewenang wenang | Ist

Batam, Wartatasik.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam yang melakukan pembatalan izin alokasi lahan milik PT Tria Talang Emas mendapat protes keras dari sang pemilik lahan.

Melalui kuasa hukumnya Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, bahwa pembatalan lahan tersebut dilakukan dengan cara sewenang-wenang.

“Iya, keputusan pembatalan lahan ini adalah tindakan sewenang wenang, sebab jika merujuk perjanjian yang dibuat antara PT Tria Talang Emas dan BP Batam Nomor 761/SPJ/KD-AT/L/XII/2007 tahun 2007 yang lalu, jelas sekali disana mengatakan bahwa jangka waktu pengalokasian lahan tersebut selama 30 tahun,” ucap Zakir, Rabu (25/11/2020).

Kuasa hukum pemilik lahan merasa aneh, ketika pengalokasian lahan tersebut baru berjalan 13 tahun tapi sudah dibatalkan oleh BP Batam. Bahkan alasan pembatalannya pun dianggap sangat prematur dan mengada ngada.

“Kenapa saya katakan mengada ngada, karena didalam surat pemberitahuan pembatalan lahan yang ditanda tangani oleh saudara Sudirman Saad, disana mengatakan bahwa alasan lahan tersebut dibatalkan karena klien kami dianggap tidak serius melakukan pembangunan fisik,” ujar Zakir.

“Nah, ini kan alasan yang tidak masuk akal dan mengada ngada serta prematur. Bagaimana mungkin BP Batam menyuruh klien kami melakukan pembangunan fisik diatas lahan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” tambahnya.

Zakir membeberkan, jika proses pembangunan fisik seperti yang diminta BP Batam kepada kliennya sudah dipenuhi dan semua kewajiban yang tertuang dalam Surat Perjanjian antara BP Batam dan Kliennya sudah direalisasikan.

“Proses itu jelas terlihat dengan klien kami mengurus syarat administrasinya, yaitu mulai dari Izin Prinsip lahan, kemudian Surat Perjanjian Pengalokasian Lahan, kemudian SK Pengalokasian Lahan, kemudian Pembayaran UWTO ( Uang Wajib Tahunan Otorita ) untuk jangka waktu 30 tahun,” beber Zakir.

Lalu jelasnya, uang faktur jaminan pembangunan, Amdal, Izin Pematangan Lahan, Fatwa Planologi dan dari syarat tersebut tinggal satu yang kurang untuk melakukan pembangunan fisik, yaitu belum adanya IMB.

“Nah, kenapa belum terbit IMB, karena BP Batam mempersulit klien kami untuk mendapatkan foto copy sertifikat HPL, sebagai syarat pengurusan IMB.
Padahal sejak tahun 2009 klien kami menyurati BP Batam agar disiapkan,tapi hanya dijanji janji saja, sampai terakhir september 2019 yang lalu,” jelasnya.

Lanjut Zakir, kliennya itu selanjutnya bersurat kembali kepada BP Batam agar foto copy sertifikat HPL diberikan untuk syarat pengurusan IMB, ternyata bukannya memberikan foto copy sertifikat HPL yang klien minta, tapi justru dikeluarkan Surat Pembatalan Lahan.

“Ini jelas sekali bahwa apa yang dilakukan BP Batam adalah tindakan sewenang wenang yang melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kemudian terang Zakir, semua ketentuan syarat pembangunan fisik tersebut sudah disediakan dan BP Batam pula yang mengeluarkan, tapi kenapa tiba tiba lahan klien dibatalkan dengan alasan tidak ada pembangunan fisik. Menurutnya, ini sudah jelas tumpang tindih, mereka buat aturan tapi mereka pula yang melanggar.

“Ini berbahaya sekali, jika dibiarkan, sebab klien kami ini sudah keluar uang sebesar Rp 8 milyar lebih untuk bayar UWTO, kok dibatalkan begitu saja. Pun kalau misalkan ada isi perjanjian yang dilanggar, kan BP Batam harusnya gugat ke Pengadilan Negeri, atas tindakan wanprestasi, bukan menerbitkan SK Pembatalan yg secara sewenang wenang itu,” terang Zakir yang merupakan Ketua Umum Madani ini.

Apalagi papar Zakir, jika benar info yang didapat bahwa lahan kliennya tersebut sudah dialihkan kepihak lain, ini sungguh tragis dan Pemerintah Pusat harus bertindak.

“Atas SK Pembatalan tersebut pihaknya sudah mengajukan gugatan ke pengadilan TUN Tanjung Pinang dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengadukan BP Batam ke Presiden Jokowi,” tandas Zakir yang juga sekjen DPN Relawan Jokowi ini.

Sebelumnya, BP Batam telah mengeluarkan Surat Keputusan Pembatalan Alokasi Lahan Nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 14 Agustus Terhadap PT Tria Talang Emas, atas Surat Pembatalan tersebut PT Tria Talang Emas merugi dan melakukan gugatan hukum. Asron

Berita Terkait