Disinyalir Pemkot Tasik Serobot Tanah Wakaf, Warga Kersanagara Datangi DPRD

Disinyalir Pemkot Tasik Serobot Tanah Wakaf, Warga Kersanagara Datangi DPRD Kota Tasik | Suslia

Kota, Wartatasik.com – Status kepemilikan lahan di Blok Gunung Kalong, yang diyakini warga dulunya merupakan tanah wakaf, namun kini di klaim menjadi milik Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Lantaran itu, warga Kelurahan Kersanagara Kecamatan Cibeureum mendatangi DPRD Kota Tasikmalaya guna mempertanyakan status kepemilikan lahan di Blok Gunung Kalong, Jum’at (28/01/2022).

Kuasa para Pewakaf, Drs H Nanang Kartiwa menuturkan, persoalan ini sudah dipertanyakan sejak bulan Maret 2018. Ia menjelaskan, ini merupakan tanah wakaf tapi Pemerintah Kota Tasikmalaya sudah berani mengklaim tanah ini sebagai miliknya.

“Tuntutan masyarakat sederhana, kembalikan tanah wakaf tersebut sesuai dengan peruntukan awal. Yang ada perwakilan dari Pemkot malah menantang kami. Ya sudah, berarti masalah ini akan berlanjut,” tegas Nanang.

Ia menjelaskan, tanah wakaf tersebut  sudah dibuatkan sertifikat oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepada Badan Petanahan Nasional (BPN) pada tahun 2010. Ironisnya, tanpa ada izin dan konsultasi dengan masyarakat, khususnya para pemberi wakaf.

“Persoalan ini tidak akan berhenti disini saja, kalau tidak ada tindaklanjut nyata dalam satu Minggu kedepan, kami berencana akan mengadukan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ucap Nanang.

Luas lahan yang di klaim menjadi milik pemkot, seluas 942 meter persegi. Saat ini keberadaan lahan tersebut digunakan untuk bangunan Kantor Kelurahan Kersanagara, Puskesmas, gedung PPIK, dan masih ada lahan kosong yang belum dibangun.

Selama belum ada keputusan yang jelas berkenaan dengan persoalan ini, pihaknya meminta agar aktifitas yang ada di lokasi tersebut untuk dihentikan sementara.

Menyikapi itu, anggota Komisi II, Murjani usai menerima audensi warga mengatakan, persoalan ini akan dilakukan kajian dulu terkait tanah wakaf, dikaitkan dengan Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.

“Sementara ini belum bisa kita simpulkan, lihat nanti hasil kajian. Kalau hasil kajiannya, misal terdapat kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Pemkot, nanti bisa kita diskusikan, apakah cukup dengan jalan musyawarah atau memang harus lewat jalur meja hijau,” tutur Murjani.

“Kalau pun pada akhirnya jalur pengadilan merupakan satu-satunya jalan, mau tidak mau harus ditempuh, yang penting semua sudah tahu, bahwa muara putusan nantinya adalah mengembalikan status tanah tersebut seperti semula,” tambahnya.

Murjani menyebut, dalam satu atau dua Minggu kedepan, persoalan ini bisa selesai, karena menurutnya, perlu kajian secara mendalam dan menyeluruh.  Adapun usulan warga yang meminta Pemkot untuk menghentikan sementara aktifitas di lokasi, sampai adanya keputusan yang jelas, rasanya juga harus bersikap bijak.

“Disana kan kantor pelayanan masyarakat, kalau itu dihentikan, tentu masyarakat juga yang dirugikan. Saya meminta warga untuk bersabar, kita sama-sama cari jalan keluar. Jadi aktifitas di lokasi tetap berjalan seperti biasa, yang penting kita ada komitmen bersama untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya. Suslia

Berita Terkait