DKPP Bakal Gelar Sidang Jabatan, Komisioner KPUD Kab Tasik Terancam Dicopot

DKPP Bakal Gelar Sidang Jabatan, Komisioner KPUD Kab Tasik Terancam Dicopot | Ndhie

Kab, Wartatasik.com – Seluruh jabatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya dipertaruhkan dan terancam dicopot.

Pasalnya mereka dilaporkan Kuasa Hukum Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 4, Dr.Iwan Saputra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang sidang perdananya akan digelar Selasa, 23 Maret 2021.

Kuasa hukum yang melaporkan yaitu Nazwir, SH., Daddy Hartadi,SH.,Topan Prabowo, S.H dan Untung Nassari, S.H dari Kantor Firma Hukum NZ Lawfirm.

Daddy mengatakan, laporan pengaduan pihaknya telah melalui serangkaian penelitian administrasi dan materil oleh DKPP telah dinyatakan lengkap juga memenuhi syarat pada Bulan Februari yang lalu.

“Tanggal 23 Maret ini akan segera digelar persidangannya,” ujarnya pada awak media melalui sambungan telepon, Kamis (18/03/2021).

Daddy Hartadi menerangkan, kepastian sidang itu tertuang dalam surat panggilan sidang Nomor 0574/PS.DKPP/SET.04/III/2021. Adapun, sidang perdana akan mengagendakan Pembacaan Pokok Pengaduan Pengadu, mendengarkan jawaban teradu dan keterangan saksi.

“Kami sangat yakin yang menjadi pokok aduan dapat diterima majelis hakim sidang DKPP dan petitum agar teradu dinyatakan terbukti melanggar etik, dan dikenakan sanksi pemberhentian secara tetap dapat dikabulkan,” ucap Daddy.

Karena yang menjadi pokok aduan lanjutnya, perbuatan melanggar etik yang diduga dilakukan oleh seluruh komisioner KPUD yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu dalam mendiskualifikasi calon Bupati Nomor Urut 2.

Padahal kata Daddy, Bawaslu sudah menyatakan dan merekomendasikan, calon Bupati Nomor Urut 2, terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran administrasi dengan menyalahgunakan wewenang membuat program percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan biaya gratis.

“Yang ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Tasikmalaya menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. Kita optimis, pokok pengaduan dapat diterima karena alat bukti dan bukti yang kita ajukan sangat lengkap,” pungkasnya. Ndhie

Berita Terkait