Efektifitas Penanganan Hukum, Desakan Tokoh Minta Peleburan Polres Tasikmalaya

Efektifitas Penanganan Hukum, Desakan Tokoh Minta Peleburan Polres Tasikmalaya | Ist

Kabupaten, Wartatasik.com – Desakan penyatuan wilayah Administrasi Kabupaten Tasikmalaya dalam satu Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya, terus disuarakan berbagai elemen masyarakat, Rabu (23/03/2022).

Efektifitas dan penanganan permasalahan hukum jadi salah satu alasannya.

Wakil Gunernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mendorong agar Kepolisian Republik Indonesia memindahkan 13 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya yang masih masuk Polres Tasikmalaya kota masuk menjadi wilayah hukum Polres Tasikmalaya.

Uu menyebut, jika dulu alasan akses jalan, maka Kepolisian hari ini harus melihat bahwa akses jalan menuju Polres Tasikmalaya atau Polres Kabupaten Tasikmalaya sudah baik.

“Kita saya terutama sejak dulu sudah ajukan itu bahkan sampai ke DPR RI komisi tiga masih aja belum realisasi. Kalau dulu alasan akses jalan. Kali ini kan sudah ada akses ke Polres Kabupaten Tasikmalaya. Dari Utara Ada jalan Cisinga. Lebih lancar dibanding ke Polres Kota Tasikmalaya,” kata Uu.

Kemudian lanjutnya, masyarakat dibingungkan dengan plat nomor kendaraan kabupaten, tetapi pengurusannya ke Polres Tasikmalaya kota.

“Urus Flat Kendaraan aja, flatnya Kabupaten harus urus ke Polres Kota Tasikmalaya kan bingung masyarakat,” ujar Uu.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengaku di wilayah Kabupaten Tasikmalaya ada Polres Tasikmalaya, Ada Polres Kota Tasikmalaya ditambah lagi adanya Mako Brimob. Pemda mengakui kordinasi dengan Polres Kota Tasikmalaya masih berjalan dalam koridor.

“Itu kan keputusan ada di Kepolisian kalau penyatuan Wilayah Hukum Polres. Yang jelas Kabupaten Tasikmalayamah, Forkomindanya ada plusnya yaitu Kapolres Kota Tasikmalaya,” ungkap Ria Supritna, Kabag Pemerintahan.

Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya daerah pemilihan (dapil) dua Kecamatan Sukahening, H Cecep Ruchimat mengatakan, sebagai masyarakat di wilayah Utara memang, sudah selayaknya pemindahan wilayah hukum kecamatan-kecamatan di Utara ke Polres Tasikmalaya.

Apalagi kata Cecep, sekarang ada jalur jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga), jadi pelayanan ke Polres Tasikmalaya bisa diakses lebih dekat. Sehingga, wacana pemindahan wilayah hukum ke Polres Tasikmalaya bisa didorong.

“Walaupun kewenangannya ada di pemerintahan atau kepolisian Polri. Tapi minimal ada dorongan dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, legislatif agar wacana tersebut bisa coba di realisasikan. Kami dorong satu Polres Saja wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Polres Tasikmalaya tidak sebagian ke Polres Kota Tasikmalaya,” ungkap Cecep.

Dia menyebutkan, pelayanan masyarakat akan hukum yang jelas harus cepat dan terlayani dengan baik. Saat ini sudah baik, akan tetapi bisa lebih selaras jika kecamatan-kecamatan di wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya masuk di wilayah hukum Polres Tasikmalaya bukan masuk Polres Kota Tasikmalaya.

Tokoh Utara yang juga ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto SIP mendesak agar Kepolisian mengalihkan wilayah Administrasi Kabupaten yang masuk wilayah hukum Polresta Tasikmalaya menjadi wilayah Hukum Polres Tasikmalaya.

Sedikitnya terdapat 13 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya yang wilayah hukumnya masuk wilayah Polres Kota Tasikmalaya. Selain memerlukan pelayanan tepat san efisien, penyatuan wilayah administrasi kabupaten dengan wilayah hukum bisa merampingkan administrasi.

“Pertama bahwa ini kan tuntutan pemerintahan, masyarakat juga butuh pelayanan tepat dan efisien, merampingkan administrasi,” imbuh Ato Rinanto, tokoh Tasikmalaya Utara.

Menurutnya, dua wilayah Polres masuk dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya dianggap tidak efektif. Komunikasi antara pemerintah daerah dengan Kepolisian menjadi bercabang.

“Kolaborasi antara aparat penegak hukum dalam hal ini Polresta dengan pemerintah daerah mungkin masih terjadi tapi pola koordinasi antara pemerintah daerah dengan Polres Tasikmalaya kota sangat minimal, sehingga hal itu tidak lebih efektif,” ujar Ato.

“Penanganan kabtimas misalnya, kita tau ada tim maung galunggung. Tapi kan fokusnya hanya di wilayah administrasi pemkot Tasikmalaya. Tidak ke wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang masuk wilayah hukum Polresta Tasikmalaya,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, mengaku masih memerlukan kajian untuk pemindahan wilayah hukum polres. Meskipun wacana ini sudah terjadi sejak pemisahan wilayah administrasi Kota dengan Kabupaten Tasikmalaya.

“Hal tersebut perlu kajian mendalam dan melibatkan beberapa stakeholder,” tandas Ibrahim. Ndhie

Berita Terkait