Forum Group Disccusion (FGD) oleh Kelompok KKN-T 142 UPNVJT bersama Koperasi “PREMAN”

Sosialisasi Legalitas usaha bersama Koperasi “Preman” | dokpri

Surabaya, Wartatasik.comPada Jumat, 01 April 2022, Koperasi Serba Usaha (KSU) Pemuda Rembang Mandiri (PREMAN) mengadakan acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tutup Buku Tahun 2021, acara diadakan di Kelurahan Rembang, Kecamatan Sanawetan, Kota Blitar. Rapat Anggota Tahunan (RAT) di hadiri oleh Pengurus, Pengawas,  Anggota KSU Pemuda Rembang Mandiri (PREMAN),  Dinas Koperasi Blitar (DEKOPINDA), dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Blitar (DISKOP).

Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) di awali dengan kata sambutan dari Ketua KSU PREMAN, kemudian kata pendahuluan oleh DISKOP dan DEKOPINDA, serta pembacaan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dibacakan oleh Pengurus Koperasi Preman dan kata sambutan dari perwakilan Kelurahan Rembang.

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Blitar menyampaikan beberapa kata sambutan yang berharap Koperasi Preman dapat lebih maju dan dapat membangun usaha – usaha lainnya. Acara selanjutnya yaitu membahas mengenai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Koperasi PREMAN tahun 2021.

Mahasiswa kelompok KKN-T 142 dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur turut mengikuti dalam kegiatan acara RAT Koperasi PREMAN  tersebut. Dengan menyampaikan materi diskusi yang berjudul “Peluang Usaha, Perizinan Usaha, dan Legalitas usaha” yang di sampaikan oleh anggota kelompok KKN-T 142. Berdasarkan hasil penyampaian materi pertama, peluang usaha adalah suatu kesempatan yang dimiliki seseorang untuk mencapai tujuan dengan sumber daya yang dimiliki.

Peluang usaha dapat dicari, ditemukan dalam berbagai hal. Selain itu peluang usaha perlu dianalisis untuk menentukan pangsa pasar sehingga usaha yang dijalankan dapat terealisasikan dengan baik contohnya seperti Koperasi PREMAN yang menyewakan jasa penyewaan booth harus bisa menganalisis target yang dituju dimana itu merupakan anggota dari koperasi ini.

Materi ke dua yaitu perizinan usaha, izin usaha memiliki manfaat bagi pelaku UMKM seperti memperoleh perlindungan hukum, memperoleh pendampingan dari pemerintah, dan mempermudah dalam peminjaman modal. Berdasarkan PP 24/2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi secara elektronik, pemerintah telah melakukan trobosan berupa peyederhanaan perizinan usaha, yang di dapatkan menjadi suatu dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku usaha dapat mengurus perizinan usaha dengan cara mengunjungi website OSS.

Materi ke tiga yaitu legalitas usaha, setiap bentuk usaha yang memenuhi persyaratan Undang-undang dinyatakan sebagai bentuk usaha yang sah dengan syarat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Tujuan dari pendaftaran perusahaan yaitu untuk melindungi perusahaan yang jujur dari persaingan usaha yang tidak sehat dan melindungi masyarakat atau konsumen dari kemungkinan akibat persaingan usaha yang tidak sehat. Dengan adanya diskusi materi tersebut di harapkan anggota Koperasi Preman dapat memahami mengenai peluang usaha dan pentingnya perizinan serta legalitas usaha. ***

DPL : CHRYSTIA AJI PUTRA, S. KOM, M. T.
Penulis : Dani Rachmat Cipto Adi
Tim KKN
1. Naura Aditya P.
2. Ken Vania
3. Pinta Maria A.
4. Albertyano G. G.
5. Wahyu Tito A. P.
6. Rr. Natasya S. D. A.
7. Conchita T. E. H.
8. Dede Angelina Y.
9. Aditya Rizky D.

Berita Terkait