Gandeng Anggota Komisi XI DPR RI, OJK Perkuat Edukasi Keuangan dan Kewaspadaan terhadap Aktivitas Keuangan Ilegal di Ciamis

Gandeng Anggota Komisi XI DPR RI, OJK Perkuat Edukasi Keuangan dan Kewaspadaan terhadap Aktivitas Keuangan Ilegal di Ciamis | dok OJK

Ciamis, Wartatasik.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat edukasi keuangan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan serta aktivitas keuangan ilegal, sekaligus mendorong pemanfaatan produk dan layanan keuangan formal yang aman dan bertanggung jawab.

OJK Tasikmalaya bersama Anggota Komisi XI DPR RI Shohibul Imam menyelenggarakan edukasi keuangan yang diikuti sekitar 300 peserta dari unsur masyarakat, tokoh masyarakat, dan pelaku UMKM di Desa Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Selasa (27/10), sebagai bagian dari rangkaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2026.

Kepala OJK Tasikmalaya Nofa Hermawati menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan agar masyarakat mampu mengenali berbagai modus penipuan, memahami risiko produk dan layanan keuangan, serta melindungi diri dari aktivitas keuangan ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan. Pastikan lembaganya berizin dan penawarannya masuk akal. Akses keuangan yang luas harus diiringi pemahaman agar benar-benar membawa manfaat bagi keluarga dan usaha,” ujar Nofa.

Nofa menjelaskan bahwa peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai konsumen menjadi bagian penting dalam memperkuat pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Berdasarkan data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK periode 1 Januari hingga 23 Oktober 2026, OJK menerima 330 pengaduan konsumen dari wilayah Kabupaten Ciamis. Pengaduan terbanyak berkaitan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 98 pengaduan (29,70 persen), perilaku petugas penagihan sebanyak 62 pengaduan (18,79 persen), serta restrukturisasi atau relaksasi kredit dan pembiayaan sebanyak 33 pengaduan (10,00 persen).

Data tersebut menjadi salah satu perhatian OJK dalam memperkuat edukasi keuangan, khususnya mengenai pemahaman terhadap karakteristik produk dan layanan keuangan, hak dan kewajiban konsumen, serta mekanisme penyampaian pengaduan.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Shohibul Imam menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperluas jangkauan edukasi keuangan serta meningkatkan pelindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.

“Edukasi keuangan harus hadir dekat dengan masyarakat. Kami mendukung penguatan sinergi OJK, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat semakin mampu mengenali penipuan, memahami risiko pembiayaan, serta memanfaatkan layanan keuangan formal untuk kegiatan yang produktif,” ujar Shohibul Imam.

Melalui kegiatan ini, OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas lembaga jasa keuangan dan memahami manfaat, biaya, serta risiko produk keuangan sebelum mengambil keputusan. Masyarakat dapat memperoleh informasi dan memeriksa legalitas lembaga jasa keuangan melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.

Sejalan dengan tema BIK 2026, “Akses Keuangan Merata, Ekonomi Berdaya, Masyarakat Sejahtera”, OJK terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan literasi keuangan, memperluas akses terhadap layanan keuangan formal, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan yang inklusif, aman, dan berkualitas guna mendukung kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Asron

Berita Terkait