Hadiri Rakerda II FPP, Wali Kota Tasik: Para Pimpinan Pontren Harus Manfaatkan UU Pesantren

Wali Kota berharap dengan adanya UU Pesantren no 18 tahun 2019 dapat dimanfaatkan serta menuntut seluruh pimpinan pesantren untuk dapat memahami. Agar kedepannya dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran dan pengalaman | Kominfo

Kota, Wartatasik.com – Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman hadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II Forum Pondok Pesantren (FPP) di Gedung Graha Asia Plaza Kota Tasikmalaya, Kamis (14/10/2019).

Wali Kota mengatakan, rakerda II merupakan moment yang sangat penting dan mendasar, sebab saat ini organisasi merupakan wadah aspirasi bagi anggota FPP Kota Tasikmalaya.

“FPP Kota Tasikmalaya harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal mutu dan partisipasi pembangunan di Kota Tasikmalaya,” ucapnya saat sambutan.

Wali Kota berharap dengan adanya UU Pesantren no 18 tahun 2019 dapat dimanfaatkan serta menuntut seluruh pimpinan pesantren untuk dapat memahami. Agar kedepannya dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran dan pengalaman.

“Sehingga dapat menghasilkan manusia dalam tatanan masyarakat Kota Tasikmalaya yang berbudaya, berakhlak, jujur dan adil,” pungkasnya.

Nampak hadir dalam Rakerda II FPP Kota Tasikmalaya tahun 2019 ini unsur forkopimda, unsur muspida, tokoh ulama, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya. Suslia.

Berita Terkait