Hasil Musdesus, Kades Sukapancar: Semua Warga Terima Bantuan Covid 19

Musdesus penambahan BLT Dana Desa | Wan.K

Kab, Wartatasik.com – Pemerintah Desa Sukapancar Kecamatan Sukaresik Kab Tasikmalaya tengah melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus) bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa.

Selain itu, acara yabg digelar di GOR Desa Sukapancar ini juga membahas
tentang penambahan penerima BLT sisa masyarakat yang belum terkaper bantuan dari berbasis data DTKS dan non DTKS, Senin (15/06/2020).

Kepala Desa Sukapancar Agus Gunawan mengatakan, hasil musdesus untuk penambahan penerima BLT dana desa berjumlah 129 KK dan sisa data non DTKS serta DTKS yang belum terkaper dari tiap bantuan.

“Alhamdulillah, sudah terkoper semua, baik itu dari data non DTKS dan DTKS, jadi masyarakat tidak saling iri, karena semua kebagian bantuan,” terangnya.

Sementara itu, Camat Suksresik Opan Sopian, S.Pd., M.Pd, M.Si mengungkapkan, bahwa Desa Sukapancar itu sesuai dengan Permendes nomer 6 Tahun 2020 PMK 50 dan Perbub 36 yang sudah memaksimalkan bantuan sosial sebagai mana diatur, maksimalnya 30 persen.

Tapi dalam pasal lain kata Opan, ketika kepala desa dengan seluruh perangkat termasuk BPD menyetujui ada tambahan disebabkan dengan permohonan dari RT dan RW, karena pendataan masih ada yang membutuhkan, itu bisa disesuaikan dengan kewenanganya.

“Ya, maka kepala desa, mengajukan permohonan kepada Bupati, Cq camat, karena di pasal itu diserahkan mandatnya kepada camat,” beber Opan.

Sehingga lanjutnya, pihak kecamatan tidak keberatan ketika kepala desa mengajukan permohonan dengan persyaratan bahwa calon penerimanya memenuhi persyaratan, juga sesuai dengan Permendes nomer 6 dan juga sesuai dengan peraturan Bupati nomer 36.

Maka, camat atas nama Bupati mengijinkan penambahan BLT dana desa di Desa Sukapancar, dengan berjumlah pengusulanya 129 KK. Adapun menurut informasi, sudah melakukan pendataan oleh pihak desa, BPD, relawan desa dari 8 desa yang berada di wilayah Kecamatan Sukaresik.

“Dengan persyaratannya, mereka terdampak dengan Covid 19 yang tidak menerima PKH, BPNT atau yang disebut dengan program sembako, baik tambahan maupun perluasan dan juga tidak tercatat sebagai peserta prakerja,” pungkasnya. Wan.K

Berita Terkait