Kota, Wartatasik.com – Pihak terdakwa kasus dugaan penggelapan berinisial Pan akan melaporkan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Yudisial.
Pasalnya, hasil sidang kasus penipuan penggelapan itu, pihak pengadilan tak pernah menghadirkan para saksi inti sedari awal proses sidang.
Menyikapi itu, Humas Pengadilan Negeri Ridwan Sundariawan mempersilahkan pihak terkait jika terdapat hal yang dinilai tak sesuai dengan perundang-undangan.
“Itu haknya melaporkan ke majelis yudisial, nanti juga disana diperiksa kembali (berkas atau hasil sidang) dan kalau ada kesalahan nanti akan diperbaiki di Pengadilan Tinggi,”
ungkapnya saat ditemui Wartatasik.com, Selasa (01/10/2019).
Klik berita terkait >>> Tangani Kasus Dugaan Penggelapan oleh Pan, Damas Sebut Persidangan di PN Tasikmalaya ‘Aneh’
Terkait saksi yang tak dihadirkan, ia menilai mungkin JPU atau hakim sudah menganggap cukup pembuktikan.
Selain itu terangnya, terkadang saksi pun ada yang takut dengan lawannya lalu menjauh sehingga Hakim hanya fokus ke dakwaan saja dan kalaupun ada pembuktian perdata bisa diajukan kembali.
“Bisa saja JPU sudah memanggil, namun saksi tidak hadir tapi sudah disumpah sebelumnya. Jadi keterangannya dibacakan di persidangan dan sama keterangannya seperti saksi yang dihadirkan di persidangan,” pungkasnya. Asron