Jelang Porprov Dana Bantuan Pendukung untuk Cabor belum Cair, Koni Kota Tasik: Maaf atas Keterlambatannya

Jelang Porprov Dana Bantuan Pendukung untuk Cabor belum Cair, Koni Kota Tasik: Maaf atas Keterlambatannya | Suslia

Kota, Wartatasik.com – Sejumlah Pengurus Cabang (pengcab) olahraga di Kota Tasikmalaya mendatangi kantor DPRD untuk mempertanyakan dana bantuan pendukung untuk sebagian besar cabor yang akan berlaga di ajang Porprov 2022 Jabar belum cair.

Hal itu dipandang sangat penting, karena pelaksanaan ajang multievent itu tinggal menghitung hari.

Wakil Ketua DPRD H.Muslim S.Sos., M.Si dan seluruh jajaran pengurus cabang olahraga yang ada di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya meminta agar pengurus KONI segera memperbaiki laporan pertanggung jawaban (LPJ) pengeluaran tahap pertama.

Hal itu katanya, sebagai salah satu syarat untuk proses pencairan bantuan hibah tahap kedua. Kepada Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) juga, Muslim mendesak agar bisa membimbing pembuatan LPJ, sehingga harapan setiap cabor untuk mempersiapkan diri menuju Porprov Jabar bisa tercukupi.

Karena tambah Muslim, dengan keterlambatan pencairan bantuan, persiapan sebagian besar cabor akan tidak maksimal, mengingat pelaksanaan Porprov tersisa tak lebih dari 40 hari lagi.

“Jadi kami harap koordinasi dan komunikasi antara KONI dan Disporabudpar bisa dijalankan dengan maksimal,” kata Muslim saat memimpin audiensi antara KONI, para Pengcab, Disporabudpar, Inspektorat, BPKAD dan DPRD.

Audiensi digelar untuk merespon keresahan para Pengcab yang belum juga mendapat kepastian terkait bantuan yang dibutuhkan untuk persiapan Porprov Jabar.

Persoalan mencuat karena ada kebijakan KONI yang semula mengajukan pembelian kendaraan roda empat dalam pencairan dana hibah tahap pertama.

Ia mengatakan hanya karena adanya kebutuhan mendesak untuk menopang kebutuhan peralatan pendukung di cabor aeromodelling, berkuda, porlasi dan arung jeram, proyeksi anggaran untuk pembelian mobil itu dialihkan atau tidak sesuai dengan naskah penyaluran hibah daerah (NPHD).

Sementara itu, Ketua KONI H. Arif Surachman MM mengatakan pembelian kendaraan bisa ditahan dulu. Namun meski segala administrasi tentang pembelian alat itu sudah dibuat dan sesuai dengan apa yang dikeluarkan,
pengajuan pencairan hibah dinilai belum memenuhi syarat.

Sebab seperti dikatakan Kepala BPKAD, Asep Goparuloh, perubahan rencana pengeluaran memang bisa diperbolehkan jika tidak melebihi 50 persen dari total ajuan serta terlebih dulu memperoleh persetujuan dari OPD terkait yang dalam hal ini Disporabudpar.

Untuk itu, para pengurus cabang serta DPRD mendesak KONI dan Disporabudpar diminta segera bahu membahu membereskan persyaratan itu. Dalam audiensi yang berjalan alot dari Pukul 23.30 hingga 17.30 itu.

Pihaknya sendiri meminta maaf atas keterlambatan proses pencairan dana itu dan menegaskan kesiapan untuk membereskan LPJ dalam waktu paling lama tujuh hari.

“Begitupun Kadisporabudpar H. Hadian siap mengawal dan mengarahkan KONI dalam menyelesaikan LPJ dalam waktu satu pekan,” tutupnya. Suslia

Berita Terkait