
Kota, Wartatasik.com – Skema kredit perbankan yang dinilai membebani Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga memasuki masa pensiun mendapat sorotan tajam.
Lembaga Bantuan Hukum Pendekar Kawah Galunggung Indonesia (LBH PKGI) mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap praktik pemotongan gaji, transparansi suku bunga, hingga maraknya kredit top up berulang.
Ketua Umum LBH PKGI, Usep Rinaldi, mengungkapkan banyaknya keluhan dari ASN, termasuk kalangan guru. Banyak di antara mereka yang mengambil kredit sejak awal pengangkatan dan terus melakukan top up, sehingga cicilan terus berjalan hingga mendekati bahkan setelah masuk masa pensiun.
“Jangan sampai perlindungan debitur dimaknai sebagai penghapusan hak kreditur. Tapi jangan pula kepastian bayar membuat debitur kehilangan sebagian besar penghasilannya,” tegas Usep, Jumat (4/9/2026).
Usep mempertanyakan apakah skema potongan gaji selama ini sudah memperhitungkan kesejahteraan ASN di hari tua. Ia juga menyoroti minimnya informasi transparan mengenai total bunga, metode perhitungan, biaya asuransi, serta konsekuensi dari top up berulang.
Meski OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan POJK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi SBDK, LBH PKGI menilai regulasi tersebut belum dipahami secara utuh oleh para debitur di lapangan.
Selain itu, keluhan juga tertuju pada besaran bunga kredit Bank BJB yang dinilai masih berat, serta potongan premi asuransi setiap kali top up yang mekanisme klaimnya belum dijelaskan secara memadai.
“Ada informasi penurunan suku bunga dari pusat yang belum diterapkan di tingkat cabang. Nasabah berhak tahu sejak kapan aturan itu berlaku dan siapa saja yang berhak mendapat penyesuaian,” tambah Usep.
Menyikapi persoalan ini, LBH PKGI mendorong OJK, Pemerintah Daerah, KORPRI, PGRI, Taspen, dan pihak perbankan untuk duduk bersama mengevaluasi seluruh mekanisme kredit.
“KORPRI dan PGRI jangan hanya mengurusi hal administratif, tapi harus mengawal kesejahteraan anggota. Komisi II DPRD juga perlu memfasilitasi dialog berbasis data.
Berapa jumlah ASN yang mengambil kredit? Berapa rata-rata potongannya? Data ini jauh lebih penting ketimbang saling lempar pernyataan,” pungkas Usep.
LBH PKGI menegaskan, fasilitas kredit idealnya menjadi alat bantu bagi ASN untuk memiliki hunian dan hidup sejahtera, bukan justru menjadi jerat utang yang terbawa hingga usia senja.
Sorotan senada disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi. Ia menegaskan bahwa ASN aktif maupun pensiunan yang masuk dalam sistem perbankan harus mendapatkan perlindungan yang adil.
“Faktanya, ASN dan PNS di masa pensiun mengalami permasalahan kesejahteraan dan dirugikan ketika masuk ke sistem perbankan. OJK harus mengawasi proses ini dan mengkaji batas tenor kredit konsumtif ASN yang wajar dan proporsional agar tidak memberatkan di masa tua,” ujar Kepler.
Lanjutnya, sebagai bank milik Pemda Jawa Barat, BJB didesak untuk memberikan kebijakan penurunan suku bunga sesuai rekomendasi DPRD Provinsi Jabar.
“BJB harus berpihak kepada masyarakat Kota Tasikmalaya. Jangan hanya senyum dan ramah saat menawarkan kredit, tapi pelayanan maksimal juga harus diberikan saat nasabah sudah pensiun. Jangan habis manis sepah dibuang,” celetuknya keras.
Kepler mendorong peningkatan literasi finansial bagi PNS menjelang pensiun melalui kolaborasi antara OJK, KORPRI, PGRI, dan Disdik, termasuk mempertimbangkan skema pembayaran pensiun secara lumpsum sesuai aturan. Asron
