Kabupaten, Wartatasik.com – Kasus kematian Alif Nugraha (10) anak berkebutuhan khusus di Desa Sukaasih, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Korban ternyata tewas usai mendapat penganiayaan dalam kurun waktu lama oleh orang tua kandungnya.
Kedua tersangka merupakan Ayah Kandung korban bernama Baihaki (61) dan Ibu Kandungnya Sumiati (50). Penganiayaan dilakukan tiga bulan terakhir selama korban tinggal dengan tersangka.
“Jadi tersangka yang sebabkan anak berkebutuhan khusus wafat adalah orang tua kandungnya sendiri. Korban mendapatkan perlakuan penganiayaan selama tiga bulan terakhir dari tujuh bulan tinggal bersama,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Haryanto, Senin (04/12/2023).
Lanjutnya, kedua tersangka nekad aniaya anaknya karena kesal sering menangis saat meminta makan atau menolak dimandikan. Para tersangka menganiaya korban mulai mencubit, memukul menampar hingga menggusurnya saat akan mandi.
Korban sendiri merupakan anak berkebutuhan khusus yang memiliki kekurangan karena bagian tubuh sebelah kiri tidak berfungsi. Korban harus gunakan kursi roda untuk keseharianya.
“Tersangka memang tempramental sering berbuat kasar pada anaknya ini sampai akhirnya anaknya wafat. Kami juga sudah melakukan autopsi terhadap korban. Dari hasil autopsi ditemukan adanya luka. Salah satunya adalah luka yang sampai ke organ vital, yang bisa menyebabkan kematian,” kata Suhardi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya IPTU Ridwan Budiarta, menegaskan jika tersangka menganiaya korban karena kesal sering nangis saat makan atau hendak dimandikan. Penganiayaannya gunakan alat alat seperti gayung, sapu hingga sendok.
“Jadi memang anak ini sering nangis kalau mau makan atau mandi dilakukanlah kekerasan oleh tersangka,” kata Ridwan.
Baehaki mengakui sering mencubit dan memukul anaknya. Terutama kalau korban menangis. Apalagi, tangisnya terjadi saat tersangka capai pulang kerja.
“Saya cape pulang kuli, anak minta makan. Saya kasih makan dia nangis. Saya suruh makan sendiri dia gak mau, nangis lagi. Saya lihatin di jendela malah makin jadi nangisnya,” kata Baehaki.
Polisi amankan barang bukti berupa foto korban yang masih bersama ayah angkat, dalam kondisi sehat. Dan foto korban bersama kedua orang tua kandung, yang mana sudah berbeda kondisinya. Lalu bantal dan sarung dengan bekas luka darah, serta pakaian korban. Alat yang digunakan tersangka ada beberapa, yaitu sendok, gayung, dan beberapa alat rumah tangga lainya.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP. Ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Ancaman kurunganya 15 tahun penjara untuk tersangka,” kata Ridwan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Tasikmalaya mengapresiasi kinerja Kepolisian Resort Tasikmalaya yang mengungkap kasus ini. Meski demikian, kematian Alif yang merupakan anak berkebutuhan khusus menjadi perseden buruk bagi hari disabilitas nasional yang jatuh tanggal 3 Desember kemarin.
“Kami apresiasi kinerja Kepolisian Resort Tasikmalaya yang ungkap kasus ini. Tapi ini kado terburuk bagi hari Disabilitas Nasional karena ananda kan berkebutuhan khusus,” kata Ato Rinanto, ketua KPAI Daerah Kabupaten Tasikmalaya di lokasi yang sama. Ndhie