
Kota, Wartatasik.com – Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang mengguncang wilayah Rancapanjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, memasuki babak baru.
Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menggelar audiensi panas di Ruang Banggar pada Jumat (08/05/2026), mempertemukan berbagai pihak terkait.
Audiensi ini menghadirkan koalisi Soliditas Buruh Tasikmalaya (SBT) dan Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) sebagai pelapor, instansi pemerintah, serta pihak terlapor yakni perusahaan distributor PT Putri Daya Usahatama (PDU).
Dalam pemaparannya, Ketua SBT, Erwin, membeberkan temuan krusial mengenai praktik pembuangan limbah ilegal secara masif. Salah satu poin yang disoroti adalah pembuangan produk makanan kedaluwarsa oleh PT PDU yang dinilai telah merusak ekosistem lokal.
”Kami menuntut Pemkot Tasik melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera menjatuhkan sanksi tegas. Perusahaan harus melakukan reklamasi atau pemulihan lokasi karena alam sudah dirusak,” tegas Erwin dengan nada lantang.
Tak hanya sanksi administrasi, Erwin juga mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat proses hukum. Mengingat, kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota pada Sabtu, 2 Mei 2026 lalu. “Ini sudah masuk ranah pidana, kami minta kepolisian bertindak cepat,” imbuhnya.
Menanggapi tekanan tersebut, pihak PT PDU secara terbuka mengakui kesalahan mereka. Perwakilan perusahaan menyatakan kesiapan untuk mematuhi segala keputusan dan sanksi yang saat ini tengah disusun oleh dinas terkait.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, memberikan dukungan penuh terhadap langkah pengawasan masyarakat. Ia mendesak DLH agar tidak berlarut-larut dalam menetapkan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran.
”Kami mendesak pemerintah segera menyelesaikan kasus ini dengan sanksi yang tegas. Kami juga mengapresiasi konsistensi SBT dan JSI dalam melakukan kontrol sosial demi menjaga lingkungan di Kota Tasikmalaya,” ujar Anang.
Hingga saat ini, Dinas Lingkungan Hidup masih melakukan pengkajian mendalam terkait poin-poin sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak perusahaan. Asron
