Kab, Wartatasik.com – Simpang siur tragedi penganiayaan hingga meninggal yang dilakukan tersangka IRD (37) asal Desa Cikuya Kec Culamega Kab Tasikmalaya kini terjawab.
Pasalnya, kasus ini menimbulkan keresahan khalayak ramai karena dihembuskan oleh penyebar hoaks yang menyebut kasus ini ekses dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Namun, setelah Polres Tasikmalaya mengamankan pelaku dan mengumpulkan keterangan para saksi- saksi, adalah murni penganiayaan atau tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra S.I.K dalam konferensi persnya mengatakan, tersangka menganiaya korban Hendi Sugihartono (35) warga Desa Cikuya Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya sampai meninggal.
“Penganiyayan hilangnya nyawa seseorang, ini kejadian pada tgl 25 oktober 2019 sekitar pukul 13:00 Wib,” ucapnya, di Mapolres Tasikmalaya, Senin (28/10/2019).
Terang AKBP Dony, latar belakang pembunuhan ini oleh rasa sakit hati terhadap korban yang sudah menggangu rumah tangga kakaknya pelaku sehingga mengakibatkan perceraian.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa ini adalah murni penganiayaan, yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,”tegasnya.
“Tdak ada hubungannya dengan Pilkades, memang kejadiannya bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkades serentak di wilayah Kab. Tasikmalaya,” sambung ia.
Dari keterangan saksi-saksi dan keluarga korban menuturkan, permasalahan antara pelaku dan korban ini memang sudah lama.
Adapun hasil otopsi, korban meninggal karena pukulan benda tumpul diantaranya dua kali dipukul rahang dan pukulan dipinggang menyebabkan cairan naik ke atas kalau keterangan dari dr hasil pemeriksaan.
“Inilah yang mengakibatkan susah bernapas dan tersumbatnya saluran pernapasan yang mengakibatkan korban meninggal,” paparnya.
Sementara itu, tersangka ID saat ditanya awak media mengaku jika penganiayaan itu didorong rasa sakit hati karena kakak kandung diselingkuhi hingga berujung perceraian.
“Saya sakit hati, karena korban berselingkuh dengan kakak kandung saya, hingga akhirnya rumah tangganya hancur,” tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka diganjar pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Blade.