Pemkot Tasik Fasilitasi OB Meninggal Akibat Gantung Diri, Dealer DBM Serahkan Tunjangan kepada Ahli Waris

Wakil Wali (Wawali) Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf didampingi Kadisnaker Rachmat Mahmuda, SE, MM., menghadiri dan menyaksikan penyerahan pesangon pekerja Dealer Dahana Berlian Motor (DBM) oleh pihak perusahaan | Suslia

Kota, Wartatasik.com – Masyarakat Kota Tasikmalaya digegerkan dengan kabar kematian salah seorang pekerja Office Boy di Dealer Dahana Berlian Motor, Jalan HZ Mustofa No. 347, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Rabu 23 Oktober 2019 lalu.

Pasalnya, pekerja yang diketahui bernama Dede Handi (40) warga Ampera Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya tersebut ditemukan tergantung dibelakang dealer.

Lantaran itu, pihak yang berkompeten langsung melakukan pertemuan guna mengklarifikasi kabar serta memberikan hak pekerja sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Berlangsung di tempat kerja korban meninggal, Wakil Wali (Wawali) Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf didampingi Kadisnaker Rachmat Mahmuda, SE, MM., menghadiri dan menyaksikan penyerahan pesangon pekerja Dealer Dahana Berlian Motor (DBM) oleh pihak perusahaan.

Wawali menyebut cepat tanggap pihak perusahaan menyikapi musibah tersebut adalah salah-satu contoh baik bagi perusahaan lainnya, sebab kepedulian perusahaan terhadap para tenaga kerjanya berjalan dengan baik.

“Ini dibuktikan mulai dari pemulasaraan, masuk rumah sakit termasuk uang duka sudah di berikan oleh perusahaan. Kami apresiasi dan memonitor dengan Disnaker termasuk hak yang harus diberikan kepada almarhum,” ucapnya, Senin (28/10/2019).

Kadisnaker Kota Tasik bersama ahli waris setelah rapat fasilitasi antara pemerintah disnaker, perusahaan, ahli waris dengan BPJS beberapa waktu lalu | ist

Ditempat sama, Bussines Manager PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif Tri Setyo Hadi mengatakan, hari ini adalah penyerahan uang pesangon untuk karyawan yang meninggal dunia.

“Sebelumnya juga pernah ada karyawan yang meninggal sakit dan melakukan hal sama (diberi pesangon) yang selalu disaksikan pihak Disnaker Kota Tasikmalaya dan BPJS,” ungkapnya.

Tri mengaku perusahaannya itu selalu merekrut orang yang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai dengan kualifikasi yang ada dan memenuhi persyaratan.

“Nah anaknya almarhum sendiri adalah jurusan dari STM yang basic-nya tehnik dan kita akan prioritaskan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Tasikmalaya Rahmat Mahmuda menuturkan, berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, bahwa setiap pekerja yang meninggal dunia, kena PHK dan lainnya harus mendapatkan hak-hak pegawai salah satunya pesangon.

“Tidak hanya pihak perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan menyerahkan jaminan pekerja tersebut, rencananya bulan depan,” pungkasnya.

Pertemuan ini berkat keberhasilan Disnaker yang mampu memfasilitasi bersama pihak terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan juga pihak perusahaan yang akhirnya kedua pihak bersedia memberikan pesangon dan membayarkan jaminan bagi pekerja tersebut. Suslia

Berita Terkait