Ketua DPC APRI Apresiasi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022

Ketua DPC APRI Apresiasi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 | Ist

Kota, Wartatasik.com – Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba oleh Direktur Jenderal Minerba yang diselenggarakan pada Hari/tanggal : Senin/18 April 2022. Dan telah di setujuinya pelimpahan wewenang ijin tambang kembali ke Provinsi oleh Presiden melui Kementrian ESDM

Menanggapi hal itu Hendra Bima Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Tasikmalaya menyampaikan harapan terkait adanya Perpres 55 tahun 2022, tentang pendelegasian kewenangan perizinan dibidang Minerba ini, yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah.

Sejujurnya kata Hendra, ini memang sudah ditunggu sejak awal terbitnya undang-undang 3 tahun 2020 tentang perizinan Minerba yang saat itu memang ditarik ke pemerintah pusat, karena seharusnya memang Perpres terkait dengan penegasan ini terbit tidak terlampau lama setelah terbitnya undang-undang 3 tahun 2020,

“Dimana dulu sempat ada moratorium atau penundaan penerbitan perizinan seperti itu selama 6 bulan oleh pemerintah pusat, pasca terbitnya undang-undang 3 tahun 2020. Dan saat ini Pepres sudah ada dan sudah diteken sehingga penerbitan perizinan pertambangan untuk komoditas mineral non logam serta batuan tetap diserahkan kepada pemerintah daerah,” ungkap Hendra, Kamis (21/04/2022).

Pihaknya berharap, di asosiasi pertambangan rakyat, Kewenangan ini bisa mempercepat proses proses perizinan perusahaan di bidang Minerba yang sebelumnya memang sudah ditarik oleh pemerintah pusat dan nantinya pemerintah provinsi yang menerima pendelegasian kewenangan penerbitan izin ini akan selalu dievaluasi oleh pemerintah pusat.

Begitu juga dengan pemerintah Provinsi wajib untuk memberikan laporan kepada pemerintah pusat terkait dengan bagaimana proses pendelegasian yang sudah dijalankan atau izin-izin yang sudah diproses oleh pemerintah daerah, sehingga memang pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan untuk mencabut pendelegasian tersebut jika Pemerintah Daerah ternyata tidak dapat melaksanakan pendelegasian kewenangan tersebut dengan baik.

“Misalkan terjadi banyak kendala kendala tumpang tindih atau izin izin yang sulit terbit atau bahkan memakan waktu yang justru jauh lebih lama dibandingkan ketika kewenangan perizinan ini ada di pemerintah pusat dan kami dari asosiasi tentu saja ya karena ini menjadi faktor kontrol dari pemerintah pusat. Sehingga seluruh proses perizinan di seluruh provinsi di Indonesia ini menjadi seragam dan SOP nya jelas,” papar Hendra.

Dirinya menyebut, masa transisi terkait dengan penelitian ini juga pasti akan ada sistem perizinan yang akan digunakan oleh Pemerintah Provinsi ini juga harus disusun sedemikian rupa agar dapat selaras. Atau menyambung dengan sistem perizinan online yang sudah ada di pemerintah pusat, atau mungkin malah menggunakan sistem yang sama saja dengan sistem perizinan online yang digunakan oleh pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah memang saat ini harus segera untuk menyusun dan menetapkan Perda atau Peraturan peraturan turunan lainnya sehingga proses pendelgasian ini dapat segera dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kami di asosiasi akan proaktif memberikan masukan masukan dalam penyusunan perda tersebut,” pungkas Hendra. EQi

Berita Terkait