Klarifikasi Laporan Kekayaan, LSM TRINUSA Berikan Apresiasi: Bupati Garut Kooperatif dan Jujur

Klarifikasi Laporan Kekayaan, LSM TRINUSA Berikan Apresiasi: Bupati Garut Kooperatif dan Jujur | Isal

Garut, Wartatasik.com – LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA atau TRINUSA mendapat kesempatan di undang langsung oleh Bupati Garut, Rudi Gunawan dalam agenda audensi dan diskusi tentang kewajiban seorang pejabat negara dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pendopo Kabupaten Garut, Rabu (12/07/2023).

Sebelumnya, LSM TRINUSA telah menyampaikan surat Konfirmasi dan Klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yakni kepada Bupati Garut Rudi Gunawan.

Koordinator TRINUSA Priangan Timur Dede Sukmajaya didampingi oleh 2 orang Pengurus TRINUSA yaitu Ilham dan Faisal secara langsung bertemu dengan Bupati Garut, Rudi Gunawan.

“Dalam hal ini, Bupati Garut menyambut baik dengan hangat kedatangan kami di ruangannya dan terjadi perbincangan cukup serius soal surat yang kami layangkan untuk beliau,” tutur Dede.

Dalam perbincangan itu, Bupati Garut mengklarifikasi surat yang telah di sampaikan oleh LSM TRINUSA.

Selanjutnya, Dede Sukmajaya menanggapi klarifikasi dari Bupati Garut dan mengatakan kepada awak media bahwa saudara Rudi Gunawan sebagai Bupati Garut sangat koperatif, hangat serta jujur dalam melaksanakan kewajibannya sebagai Pejabat Negara dalam hal ini, sebagai Bupati.

“Kami LSM TRINUSA INDONESIA mengapresiasi sikap dan pernyataan Bupati dalam acara audensi itu dan kami cukup puas,” imbuhnya.

Tambah Dede menyebutkan bahwa Bupati Garut ini berbeda dengan Bupati lainnya di wilayah Priangan Timur yang terkesan kurang respon terhadap surat yang dilayangkan.

“Entah memang belum ada waktu karena kesibukan atau memang tidak respon yang baik,” ujar Dede.

Dede mengucapkan terima kasih kepada Rudi Gunawan sebagai Bupati Garut atas responnya dan sambutannya kepada LSM TRINUSA INDONESIA.

“Apa yang kami lakukan adalah bagian dari program umum LSM TRINUSA yang membentuk tim ekspedisi merah sebagai peran serta masyarakat dalam membantu penegakan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan Korupsi sesuai dengan UU Nomor 28/1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” pungkasnya. MF

Berita Terkait