Komisi II Gelar Raker bersama BPRS Al Madinah Bahas Gedung: Apresiasi Langkah-langkah Direksi

Ketua komisi II Andi Warsandi SE | Suslia

Kota, Wartatasik.com – Ketua komisi II Andi Warsandi SE., menggelar Rapat Kerja bersama BPRS Al-Madinah di ruang rapat 1 DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (31/05/2023).

Raker tersebut mendiskusikan rencana pembangunan gedung BPRS Al-Madinah yang sudah berdiri 2009 dan melayani masyarakat Kota Tasikmalaya di bidang perbankan.

“Penyampaian progres secara rutin Al Madinah kepada Komisi II, termasuk juga kami yang secara berkala melakukan raker dengan OJK, bahwa bank milik Pemkot ini adalah satu-satunya bank milik pemerintah Kota Tasikmalaya dengan keadaan sehat dan memberikan kontribusi deviden setiap tahunnya dengan lancar,” tuturnya.

Dirinya menyebutkan bahwa pihaknya mendengarkan perencanaan kedepan BPRS Al-Madinah yang akan melakukan ekspansi dan meningkatkan kinerjanya. Salah-satunya adalah dibutuhkannya gedung yang respresentatif.

“Komisi II sangat mendukung dengan adanya keinginan direksi untuk mengembangkan Al Madinah supaya mempunyai gedung sendiri dengan skema yang didiskusikan. Diantarnya, membangun sendiri oleh pemerintah kota, lalu guna serap melalui perubahan Perda,” ujarnya.

Namun, Andi menuturkan bahwa keuangan pemerintah kota belum memungkinkan untuk membangun gedung BPRS Al Madinah.

“Setelah mengerucut, kita ketahui bersama bahwa keuangan pemerintah kota belum memungkinkan untuk membangun gedung Al-Madinah. Kemudian opsi yang memungkinkan adalah melalui perubahan Perda aset dan bangunan tanah itu, untuk menjadi sendiri,” tutur Andi.

Tentu katanya, punya kewenangan untuk percepatan pembangunan dengan skema pembiayaan yang nantinya bekerjasama dengan pihak lain untuk pembiayaan pembangunan gedung itu. “Jadi, tidak membebani dan melibatkan keuangan pemerintah daerah,” bebernya.

Pihaknya menyebutkan mengapresi langkah tersebut. Namun, harus menyelesaikan regulasi yang ada. Komisi II mengapresiasi langkah-langkah tersebut.

“Akan tetapi, tentu harus selesaikan dengan regulasi, peraturan, perundangan-undangan yang ada sebelum di lakukan perubahan. Peraturan Daerah itu diamanatkan dan harus dilakukan kajian juga analisa investasi oleh penasehat investasi,” ucapnya.

Dirinya menyebutkan bahwa proses perudang-undangan harus tetap dilakukan. Walaupun, Al-Madinah begitu semangat untuk melakukan tahapan-tahapan secara normatif.

“Tentu ini harus ada goodwil dari Pj Wali Kota. Melihat kondisi dari bangunan Almadinah itu sangat tidak layak untuk sebuah pelayanan masyarakat dibidang perbankan. Semoga frekuensi Komisi II, dengan Pj Wali Kota sama. Jika ada, itu yang diharapkan,” ucapnya.

Pihaknya menyebutkan bahwa hasil raker sekarang ini akan disampaikan kepada PJ Walikota, supaya memberikan persetujuannya sebagai tindak lanjut kepada rencana pembangunan gedung BPRS Al-Madinah.

“Dorongan kami Komisi II adalah dorongan politis dan perlu di lakukan pembangunan gedung, toh tidak membebani APBD. Ini sebuah inovasi dari BPRS Almadinah untuk memecahkan solusi. Kami meminta kepada PJ Walikota untuk segera duduk bersama, menyamakan persepsi rencana pembangunan gedung Almadinah,” pungkasnya. Sus

Berita Terkait