KPU Kab Tasikmalaya Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya

KPU Kab Tasikmalaya Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya | Kominfo

Kab, Wartatasik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Periode 2021-2025 secara tertutup bertempat di Gedung KPU Kab. Tasikmalaya, Rabu (23/09/2020).

Ketua KPU Zam Zam Zamaludin menyampaikan, pasangan Calon yang telah ditetapkan dalam rapat pleno sebanyak 4 pasangan yang terdiri dari 1 pasangan perseorangan (Independen) dan 3 pasangan yang didukung Partai Politik.

Setelah melaksanakan rapat pleno, KPU Kab. Tasikmalaya mengumumkan hasil rapat tersebut kepada perwakilan masing-masing pasangan yang disaksikan Bawaslu Kab. Tasikmalaya.

“Berdasarkan rapat pleno tersebut, kami sudah memutuskan bahwa empat pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya diikutsertakan dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya,” ujar Ketua KPU, Zamzam Zamaludin.

Keempat pasangan calon bupati & wakil bupati yang ditetapkan adalah Pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin yang didukung PDI-P dan PPP sebanyak 13 kursi, Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz yang didukung PKB Golkar PKS PAN sebanyak 23 kursi.

Sedangkan Azies Rismaya Mahpud dan Haris Sanjaya yang didukung Gerindra dan Demokrat sebanyak 14 kursi, dan Cep Zam Zam Dzulfikar Nur dan Padil Karsoma dari perseorangan.

KPU Kab. Tasikmalaya juga menyerahkan salinan keputusan rapat pleno tersebut kepada Bawaslu dan 4 empat LO (Liaison Officer) dari masing- masing pasangan calon bupati-wakil bupati Tasikmalaya.

Setelah rapat pleno berakhir, dilakukan kegiatan visiting ke semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh ketua KPU, dan didampingi oleh Bawaslu, Unsur Forkopimda, perwakilan SKPD Kab. Tasikmalaya.

KPU Kab. Tasikmalaya merencanakan pengundian nomor urut pada tanggal 24 September 2020, di Hotel Santika, Kota Tasikmalaya, pukul 13.00-15.00.Wib. Redi

Berita Terkait