Lambannya Penanganan BPN Terhadap Permasalahan Tanah Jogoloyo antara Masyarakat dengan TNI AL Surabaya 

Foto: Dokpri
Foto: Dokpri

Referensi – Pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024 lalu berlangsung audiensi atas permasalahan yang terjadi antara warga Masyarakat dengan TNI AL Surabaya. Dalam aksi tersebut warga yang datang sekitar 100 orang mendatangi Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada pukul sekitar 10.00 WIB.

Masyarakat disambut dengan baik oleh Pengurus Kanwil BPN serta pengawalan dari Polsek Gayungan, dimana perwakilan dari Kelompok Perjuangan Tanah Jogoloyo yaitu Soetikno dan Chandra Mustika terlebih dahulu berkordinasi mengenai mekanisme audiensi dan disepakati audiensi tersebut diikuti oleh Penata Pertanahan Muda pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur.

Kepala Seksi Survey dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kota Surabaya
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.
Pengadministrasi Pertanahan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Timur.

Perwakilan warga Jogoloyo (Kelompok Perjuangan Tanah Jogoloyo dan perangkat desa). Dalam audiensi tersebut warga menuntut kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti surat pengaduan dan warga, antara lain meminta pengukuran ulang batas tanah milik TNI AL dan batas tanah warga.

Hal tersebut dikarenakan aset tanah yang di klaim oleh TNI AL tidak memiliki surat kepemilikan apapun, sehingga batas tanah klaim milik TNI AL tentu masih ambigu dan tidak jelas datanya.

Kondisi klaim tanah milik TNI AL yang masih ambigu dan tidak jelas menyebabkan warga Jogoloyo tidak bisa meningkatkan status tanah hunian dari SHGB menjadi SHM sejak 2022 dan menggunakan tanah garapan yang dikuasai TNI AL.

Tentunya hal tersebut mencederai asas Reforma Agraria dimana terdapat klausul yang berbunyi “Tanah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan YME bagi seluruh bangsa Indonesia pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Maka atas dasar itu warga masyarakat Jogoloyo menuntut Dikembalikannya Hak Milik warga Jogoloyo baik hunian maupun Garapan yang dikuasai oleh TNI AL serta menuntut Kantor Pertanahan Surabaya I mengabulkan permohonan peningkatan hak warga Jogoloyo menjadi Hak Milik.

Permasalahan Tanah Jogoloyo sudah cukup lama mengambang tanpa ada kejelasan dan tindak lanjut dari instansi yang berwenang yaitu BPN.

Hal tersebut cukup mengganjal karena dalam Sejarah yang tertera pada Risalah Tanah/Kampung Jogoloyo RW 03 Gunungsari, Kota Surabaya yang terbit pada tahun 1977 dan di tandatangani oleh Bapak Soeparlan selaku Kepala Desa Jogoloyo kala itu, tertera bahwa sejak tahun 1932 tanah Jogoloyo dalam status desa adalah wilayah RW 03 desa Gunungsari.

Tidak hanya dalam Sejarah, legalitas tanah kampung Jogoloyo secara yuridis juga sudah mempunyai bukti, Dimana pada tahun 1965 tanah Jogoloyo seluruhnya telah di landerform dan telah ada Keputusan dari Inspeksi Agraria Jatim.

Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwasanya tanah Jogoloyo mempunyai bukti Sejarah dan bukti legalitas melalui Surat Keputusan landerform dari Inspeksi Agraria Jatim.

Namun hingga audiensi dilakukan, Masyarakat Jogoloyo masih belum mendapatkan keadilan. Hasil audiensi juga dapat disimpulkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur akan melaporkan kepada Mentri Agraria dan Kepala BPN Nasional untuk memohon petunjuk penyelesaian.

Selain itu Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur juga berjanji untuk melakukan ukur ulang dan pemetaan batas wilayah masing-masing pihak yang tidak diketahui kapan hal-hal tersebut akan direalisasikan.**

Penulis: Handy Wiranata (Mahasiswa UPN Veteran Jatim)

Berita Terkait