Larangan Mudik Lebaran 2021, Polres Tasik Sosialisasi ke Pengguna Jalan

Larangan Mudik Lebaran 2021, Polres Tasik Sosialisasi ke Pengguna Jalan | Ist

Kab, Wartatasik.com – Surat edaran Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021, Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Memasuki Bulan Ramadhan, Polres Tasikmalaya dan Pemkab Tasikmalaya, Bertempat di jalan raya singaparna – Garut, tepatnya di depan Mapolres tasikmalaya menggelar sosialisasi larangan mudik terhadap pengguna jalan, Senin (12/04/2021).

Dengan menggunakan pengeras suara sosialisasi larangan mudik, polisi juga sosialisasi kan keselamatan berlalu lintas, serta bagikan selebaran berisi larangan mudik lebaran tahun 1442 Hijriah.

“Ini kita lakukan apel operasi Keselamatan 2021 sekaligus sosialisasi larangan mudik lebaran Tahun 1442 Hijriah. Sekaligus membagikan masker. Ungkap AKBP Rimsyahtono, Kapolres Tasikmalaya.

Selain sosialisasi larangan mudik, dalam kegiatan paska Apel Gelar Pasukan Oprasi Keselamatan 2021 Polres Tasikmalaya Yang Di Pimpin langsung Oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP. Rimsyahtono, petugas kepolisian juga membagikan masker dan poster.

Mendekati masa mudik nanti, Polres Tasikmalaya akan melakukan penyekatan pemudik di dua titik, yakni di Kecamatan Cikunir yang berbatasan langsung dengan Kota Tasikmalaya dan di Kecamatan Salawu yang langsung berbatasan dengan Kabupaten Garut.

Tadi kita gelar sekaligus, larangan berkerumun, larangan mudik dan kelancaran lalu lintas. Kita akan buat dua titik penyekatan yah di Tapal kuda yang berbatasan dengan Garut artinya jalan dari Bandung dan di Cikunir berbatasan dengan Tasik Kota atau dari wilayah Jateng ,” ucap Rimsyah.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan bertindak tegas melarang pemudik pulang kampung saat lebaran. Jika terlanjur pulang dan terjaring posko penyekatan mereka akan akan dipaksa pulang lagi ke kota Asal.

“Kami akan ikuti aturan pemerintah pusat. Kami akan larang mudik dan jika bandel akan dipaksa pulang lagi. Kata Asep Darisman, Kadis Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya,” pungkasnya. Asron.

Berita Terkait