Mahasiswa KKNT MBKM Kelompok 49 UPNVJT Gelar Kegiatan Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini Pada Remaja Desa Kalirejo

Mahasiswa KKNT MBKM Kelompok 49 UPNVJT Gelar Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini Pada Remaja Desa Kalirejo | dokpri

Referensi – Mahasiswa KKNT MBKM periode 1 Universitas Pembangunan “Veteran” Jawa Timur mengadakan kegiatan sosialisasi. Sosialisasi merupakan suatu proses belajar dan mengajar. Sosialisasi terhadap remaja pada akhirnya membantu masyarakat menjadi mampu berpartisipasi dalam kepentingan kehidupan masyarakat dan mewariskan sesuatu kepada generasi selanjutnya.

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Mahasiswa KKNT MBKM Kelompok 49 di Balai Desa Kalirejo bertemakan “Bahaya Pernikahan Dini Terhadap Remaja”. Kegiatan Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini diadakan pada tanggal 8 April 2023 dihadiri oleh ibu Novianti Fadhilah selaku Kepala Desa Kalirejo, Ibu Witrijanti S.ST selaku Bidan, Ibu Fina selaku Ketua BKB, Ibu Ketua LPP, Ibu Yuli Triani selaku Ketua Desa Siaga, dan bu Kader.

Pada kesempatan ini, Ibu Novianti Fadhilah selaku Ibu Kepala Desa menyampaikan sambutannya. Di dalam sambutannya ibu Novianti menyatakan bahwa sosialisasi ini akan memberikan dasar edukasi seks terhadap remaja.

“Dikarenakan masih tabunya edukasi mengenai seks, maka sosialisasi ini penting guna menambah wawasan mengenai bahaya pernikahan dini,” katanya.  Ia juga berharap setelah diadakannya sosialisasi ini agar berkurangnya angka pernikahan dini khususnya di Desa Kalirejo.

Dalam kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri para posyandu remaja dan remaja-remaja dari beberapa dusun yang ada di Desa Kalirejo. Pada kegiatan sosialisasi ini tidak hanya memaparkan materi saja, tapi disini kelompok 49 juga mengajak teman-teman yang hadir untuk melakukan FGD (Forum Grup Discussion).

Pelaksanaan FGD ini dibagi menjadi 2 tim, tim A sebagai tim yang pro terhadap statement yang telah disampaikan oleh pemateri dan tim B sebagai tim kontra. Kedua tim ini sangat antusias dalam pelaksanaan FGD.

Di tengah pelaksanaan FGD juga ada tambahan materi dari Ibu Witrijanti S.ST selaku Bidan Desa Kalirejo yang menyampaikan pernyataan menurut undang-undang yang telah ditetapkan bahwasanya usia perempuan yang boleh menikah yaitu 19 tahun ataupun usia matang.

Foto Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini Pada Remaja Desa Kalirejo | dokpri

“Pada saat perempuan yang menikah di usia matang, maka reproduksinya sudah cukup untuk memiliki anak dan dengan itu maka kemungkinan kecil untuk melahirkan bayi stunting,” paparnya.

Selama di Desa Kalirejo, mahasiswa KKNT MBKM Kelompok 49 akan melaksanakan beberapa proyek kerja yang telah dirancang.

Salah satunya yaitu pelaksanaan  kegiatan sosialisasi bahaya pernikahan dini, program tersebut merupakan implementasi dari program kerja kelompok MBKM yang bertemakan “Desa Bebas Stunting.” Hal ini merupakan upaya pencegahan timbulnya kasus stunting di Desa Kalirejo.**

Penulis : Mahasiswa KKN TEMATIK 49
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Berita Terkait