Bank Nakal Diduga jadi Fasilitator Judi Online, PMII Kota Tasik Tuntut Kominfo dan APH Bertindak!

Bank Nakal Diduga jadi Fasilitator Judi Online, PMII Kota Tasik Tuntut Kominfo dan APH Bertindak! | Ist

Kota, Wartatasik.com – kota Tasikmalaya dijuluki sebagai kota santri dimana yang jadi alat ukurnya adalah banyaknya pesantren serta karakteristik masyarakatnya yang memiliki kepribadian religius, berbudi luhur, serta memiliki prinsip amar ma’ruf nahi munkar.

Hal tersebut sudah kentara mengingat ada sekitar 180 pesantren yang aktif dan terdata di kementrian agama republik indonesia. Belum lagi ketika melihat rutinitas masyarakatnya yang sebagian besar juga turut serta aktif dalam rangka menyemai panji-panji islam diruang-ruang pesantren, mesjid, madrasah bahkan pemerintahan.

Namun, hari ini kota Tasikmalaya sedang dirundung kabut gelap dikarenakan maraknya praktik judi online yang diduga difasilitasi oleh bank-bank yang tidak bertanggungjawab dan berafiliasi dengan kepentingan jahat. Hal itu dikatakan Pengurus Cabang PMII Kota Tasikmalaya Ardiana Nugraha, Senin (20/12/2021).

Ia menyebut, ketika berbicara judi, pada awalnya hanya berlaku pada pria dewasa, namun ketika judi online ini datang. Langsung merambat keberbagai elemen masyarakat seperti anak-anak, perempuan remaja bahkan ibu-ibu.

Ardiana merasa miris, lantaran praktek  judi menjadi ironi dan begitu mengerikan jika kemudian hal itu dibiarkan, sebab identitas kota Tasikmalaya sebagai kota santri akan kemudian terciderai, dikarenakan moralitas masyarakatnya terkhusus moral pemudanya sudah bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

“Kota Tasikmalaya dibuat rusak oleh persekongkolan biadab demi membodohi, membuat candu para pemainnya dan mengambil keuntungan sebesar-besarnya untuk menjamin keserakahan perut dan obsesi duniawi para mafia judi,” tegas Ardiana.

Menurutnya, dengan melihat paparan diatas. hal ini sudah terang benderang menjadi suatu problem complex (masalah kompleks). Maka langkah yang harus dilakukan adalah membuat problem solving (penyelesaian masalah) yang konkrit agar penyakit perjudian haram ini tidak semakin parah. Selain judi itu ‘rijs’ yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan.

Hal ini kata Ardiana, juga memiliki dampak negatif pada semua aspek kehidupan, mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, sampai budaya. Bahkan, pada titik ekstrem akan merusak nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Jika masyarakat sudah tidak terkendali dan berkecanduan judi bagaimana dengan nasib dan masa depan suatu kota atau bangsa? Ini harus menjadi perhatian dan harus disikapi bersama agar masyarakat selamat dan tidak celaka,” ungkapnya.

Sebab itulah, Ardiana PMII menyerukan kepada masyarakat agar hal ini disikapi secara rasional dengan terus membuat ruang-ruang diskursif dan dakwah yang massif dalam rangka mengingatkan ummat bahwa judi adalah suatu perbuatan yang dimurkai Allah.

Dalam firman Allah SWT:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Sesungguhnya setan itu bermaksud permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS al-Maidah: 91).

Kemudian kata Ardiana, tugas yang harus diselesaikan oleh bank yang terlibat Adalah harus memblokade sistem/akses pada link atau server yang tersedia di judi online. Mengingat hari ini teknologi sudah canggih dan setiap bank,mungkin memiliki keamanan layanan banking dalam transaksi perbankan.

“Terus, kami meminta kepada Polres Tasikmalaya Kota agar memproses secara hukum ketika dugaan keterlibatan bank-bank ini benar adanya dengan telah menyediakan layanan transaksi kepada masyarakat untuk akses dan bermain judi,” pinta Ardiana.

Pasalnya, jika kemudian perjudian di kota Tasikmalaya yang dicintai ini tidak diproses, masih berlanjut dan tidak mati. Maka, PMII menuntut kepada Diskominfo agar bekerjasama dengan kepolisian untuk memblokir situs berbau judi online.

“Kemudian kami menuntut kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar sampai ke akar-akarnya. Agar publik tau siapa yang mengoperasikannya dan siapa yang mendanai judi haram tersebut,” tandasnya. Ndhie.

Berita Terkait