Pengalaman Berharga Bagi Mahasiswa UPNVJT Magang di KJA Trijuwono Synergy

Foto: dokpri

 ReferensiSebagai seorang mahasiswa Program Studi Akuntansi di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur memiliki kesempatan untuk mengembangkan keterampilan praktis melalui program magang mandiri.

Magang mandiri ini merupakan bagian dari implementasi kegiatan Magang Berbasis Kampus Masyarakat (MBKM) yang bertujuan untuk memberikan pengalaman nyata kepada mahasiswa dalam dunia kerja serta meningkatkan keterampilan mereka di bidang Akuntansi.

Mulai sejak awal tahun 2023, Muhammad Rama Putra Perdana (FEB/20) Mahasiswa perguruan tinggi negeri dengan sebutan kampus bela negara tepatnya 26 Januari 2023 mulai merasakan fase dimana melakukan latihan praktik di dunia kerja yang sesungguhnya. Sebelum itu pastinya ada kesiapan yang maksimal dari seorang mahasiswa yang baru menjalankan praktik kerja di Kantor Jasa Akuntansi (KJA) Trijuwono Synergi.

Seiring berjalan waktu dalam kegiatan magang, pengalaman berharga di KJA Trijuwono Synergy ini membuat saya banyak mengetahui lingkungan sebagai praktisi akuntan harus mematuhi prinsip dasar etika yang mengatur tanggung jawab profesional dan banyak ilmu yang bisa didapatkan terkait dengan Standar Perikatan Jasa (SPJ) 4400 yang bisa saya dapatkan.

Di dalam materi Standar Perikatan Jasa (SPJ) 4400 ini adalah untuk menetapkan standar dan memberikan panduan kepada praktisi mengenai tanggung jawab ketika melaksanakan perikatan prosedur yang disepakati atas informasi keuangan serta memberikan panduan tentang bentuk dan isi laporan yang diterbitkan oleh praktisi berkaitan dengan perikatan tersebut.

Saya ditugaskan oleh pembimbing lapangan untuk melakukan tahapan prosedur yang disepakati dan menggunakan bukti yang diperoleh sebagai dasar bagi Laporan Temuan Faktual. Prosedur yang diterapkan dalam suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati mencakup hal-hal berikut :

  • Permintaan keterangan dan analisis, Di dalam Standar Audit 500 No A.22 yang terdiri dari pencarian informasi atas orang yang memiliki pengetahuan, baik keuangan maupun non keuangan dari pihak entitas. Permintaan keterangan digunakan secara luas sepanjang audit sebagai tambahan untuk prosedur audit lainnya. Permintaan keterangan dapat berupa permintaan keterangan resmi secara lisan.
  • Penghitungan ulang, perbandingan dan pengecekan akurasi klerikal lainnya, Pelaksanaan Perhitungan Ulang sesuai Standar Audit 500 No A.19 yang terdiri dari pengecekan akurasi penghitungan atas akun kas bagian pendapatan dan pengeluaran bentuk kertas kerja dari dokumen dan catatan pihak entitas. 
  • Inspeksi dan Hasil Observasi, Pelaksanaan Inspeksi sesuai Standar Audit 500 No A.16 terdiri atas pembuktian transaksi yang sah dan tidak sah dapat memberikan bukti audit yang andal dalam hubungan nya dengan keberadaan nya, namun tidak dapat digunakan untuk membuktikan asersi hak dan kewajiban suatu entitas, atau penilaian atas pengeluaran dan penerimaan tersebut. Inspeksi atas pembuktian transaksi yang sah dan tidak sah dapat dilakukan bersamaan dengan observasi terhadap perhitungan tersebut. Hasil dari observasi dalam pelaksaan prosedur Agreed Upon Procedures AUP tertuang dalam Laporan Temuan Faktual.
Foto: dokpri

Setelah melakukan empat tahapan prosedur tersebut dalam Laporan Temuan Faktual, saya menyerahkan Laporan kepada Pimpnan KJA dan diteruskan kepada pihak ketiga sebagai laporan tertulis untuk mendapatkan konfirmasi dapat dilakukan oleh pihak ketiga dalam mencapai asersi yang berhubungan dengan saldo kas dan bank.**

Penulis : Muhammad Rama Putra Perdana
Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur

Berita Terkait