Rekontruksi Kasus Penganiayaan asal Cikalong, Satreskrim Polres Tasik: Bahan Penyidikan

Rekontruksi Kasus Penganiayaan asal Cikalong, Satreskrim Polres Tasik: Bahan Penyidikan | Ist

Kabupaten, Wartatasik.com – Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan rekonstruksi kasus penganiyaan terhadap Uci (50) tahun asal Kecamatan Cikalong, di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (20/12/2021).

Dalam reka ulang tersebut sebanyak 26 adegan diperagakan oleh para tersangka dan saksi yang disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing korban dan pelaku penganiayaan sebagai bahan untuk di persidangan.

KBO Reskrim Polres Tasikmalaya IPDA Dudung Supriyatna mengatakan, pihaknya bersama jaksa dan kuasa hukum korban dan tersangka melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Uci di Kecamatan Cikalong.

Sebelumnya, ada lima orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan saat korban hendak berkunjung ke rumah seorang janda di Cikalong, namun karena berulah dan meresahkan warga, maka terjadi penganiayaan.

“Reka ulang kejadian kasus penganiayaan ini untuk melengkapi berkas penyidikan kepolisian dan nanti di bawa ke ranah persidangan oleh kejaksaan,” terang Dudung, kepada wartawan, di Mako Polres Tasikmalaya.

Menurutnya, sebanyak 26 adegan di peragakan oleh para tersangka dan saksi dalam reka ulang kejadian yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya, akibat di aniaya di pukul menggunakan balok kayu dan tangan kosong.

“Ada 26 adegan dan di adegan ke 25 korban dipukul, hingga meninggal dunia. Intinya hasil rekonstruksi ini menjadi bahan penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Dudung.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Andi Suryadi menjelaskan, dalam reka adegan pengeroyokan saat pemukulan kedua kliennya tersebut tidak ada yang menyuruh dan terjadi secara spontanitas.

“Sementara ketiga pelaku lainnya adalah aparat pemerintahan, ada Linmas, Ketua RT dan Karangtaruna. Sebenarnya ketiga nya tidak menyuruh untuk menghabisi korban, tetapi berunding untuk mencari solusi agar korban ini bisa ditenangkan,” paparnya.

Andi menambahkan, sebagai kuasa hukum, reka adegan ini menjadi bahan nanti di pra peradilan atau persidangan. Jadi terlalu dini ketika ketiga orang aparat pemerintahan ini ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi untuk ketika klien kami ini belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kalau yang dua pelaku memang cenderung adalah pelaku, karena terlihat jelas dalam reka ulang melakukan pemukulan,” tandasnya. Ndhie.

Berita Terkait