Marak Judi Online di Kota Tasik, JAPATI ‘Ontrog’ BI dan OJK

Marak Judi Online di Kota Tasik, JAPATI ‘Ontrog’ BI dan OJK | Ist

Kota, Wartatasik.com – Ratusan Orang yang tergabung dalam Jaringan Persatuan Asli Tasik Indonesia (JAPATI) kembali melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya yang selanjutnya bergeser ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kamis, (06/01/2022).

JAPATI menduga, Perbankan melakukan pembiaran terhadap perjudian online. Hal itu dikatakan Ketua Umum JAPATI  Junen Hudaya dalam orasinya.

“Tindak pidana perjudian di Tasikmalaya harus dimusnahkan, jangan sampai Kota Santri dinodai dan menjadi Kota Judi, terutama judi online yang di duga di biarkan oleh Bank-bank dan Perusahaan Penyedia Layanan Uang Elektronik Lainnya seperti Dompet Digital dalam Transaksi Judi Online, karen kalau dibiarkan ini akan merusak tatanan anak bangsa,” tegasnya.

JAPATI juga menyebutkan banyak Perbankan, Provider Telekomunikasi dan Penyedia Layanan Dompet Digital yang diduga membiarkan perjudian online.

“Kami menemukan beberapa bukti yang diduga membiarkan tindak pidana Perjudian online yaitu Bank-bank atau Perbankan, Provider serta Dompet Digital dalam Transaksi Judi Online seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank BNI, Bank CIMB Niaga dan Dompet Digital lainnya,” ungkap Junen.

Selain itu, JAPATI menilai Pembiaran Perbankan diduga karena lalainya fungsi pengawasan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Setelah audiensi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan serta Perbankan kami tidak mendapat kejelasan mengenai langkah penyelesaian dan pengantisipasian yang akan dilakukan oleh pihak Perbankan dan seolah terkesan menganggap tidak ada persoalan.

“Itu membuktikan bahwa sangat lemahnya pengawasan dari pihak Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perbankan mengenai maraknya Judi Online,” tutur Junen.

Lantaran, itu JAPATI setelah mencermati dan melakukan kajian hukum terkait maraknya tindak pidana perjudian menyuarakan 8 tuntutan.

1. Meminta Kapolres Kota dan Kabupaten Tasikmalaya untuk segera memberantas Praktek Tindak Pidana Perjudian di Tasikmalaya.

2. Mendesak Bank Indonesia untuk memberhentikan sementara Oprasional Perbankan sampai aktivitas Perjudian Online hilang.

3. Segera Lakukan Penyelidikan Terhadap Pimpinan-pimpinan atas dugaan pembiaran terhadap nasabah yang diduga terlibat tindak Pidana Perjudian (Bandar Judi Online).

4. Lakukan Pendidikan dan Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perjudian. Khususnya di Wilayah Kota dan Kab. Tasikmalaya.

5. Meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR-RI untuk mengevaluasi Otoritas Jasa Keuangan atas dugaan Lemahnya Fungsi Pengawasan.

6. Meminta Badan Supervisi Bank Indonesia dan DPR-RI untuk mengevaluasi Bank Indonesia atas dugaan Lemahnya Fungsi Pengawasan Terhadap Bank-bank yang terduga.

7. Mengajak Masyarakat Kabupaten dan Kota Tasikmalaya untuk bersama-sama memberantas tindak pidana perjudian termasuk Judi Online.

8. Mengajak masyarakat Kota dan Kabupaten Tasikmalaya untuk berhenti menjadi nasabah Bank-bank dan Dompet Digital yang diduga terlibat Judi Online.

“Kami pastikan jika ini terus di biarkan maka Gerakan ini akan terus berlanjut dan kami akan membuat laporan dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Pimpinan-pimpinan yang terkait,” tutup Junen. Ndhie

Berita Terkait