Usai Diketuk Palu Hakim, Setnov: Saya Sangat Syok!

Setya Novanto Saat Diruang Sidang Tipikor | Net

Nasional, Wartatasik.com – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) mengaku tak menyangka atau syok usai diketuk palu hakim atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Setnov, keputusan Hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada. Dia menyebut masih banyak hal yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
“Pertama-pertama, saya sangat syok sekali karena apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada,” kata Setnov usai keluar dari ruang tunggu tahanan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Kendati begitu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan akan menghormati segala bentuk keputusan dari majelis hakim. Menurutnya, ini adalah proses hukum yang harus dilewati.

Selain itu, Setnov menyebut masih akan berpikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan Hakim itu. Dia akan berdiskusi dengan keluarga dan penasihat hukumnya.
“Dan saya minta waktu untuk pelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga pengacara,” tutur Setnov.

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setnov divonis dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta subsidair tiga bulan kurungan. Setnov dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Perbuatan Novanto dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Tak hanya itu, Setnov juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang diserahkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembayaran uang pengganti dilakukan setelah sebulan vonis Setnov berkekuatan hukum tetap. Apabila uang dan harta benda yang disita juga tak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Kemudian, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Setnov berupa pencabutan hak politik selama lima tahun usai menjalani masa hukuman. Lalu, Hakim juga tak mempertimbangkan permohonan Justice Collaborator (JC) Setnov. Net | Wartatasik.com

Berita Terkait