Kota, Wartatasik.com – Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Pondok Pesantren, Nurul Awalin usai menggelar konferensi pers di ruang rapat pimpinan pada Kamis (28/04/2022).
Panitia khusus telah merampungkan secara keseluruhan tahapan pembahasan Ranperda tersebut. Politisi Partai Golkar itu mengatakan, bahwa pada dasarnya para pimpinan pondok pesantren menyambut baik lahirnya Perda inin
Haanya saja kata Nurul, ada beberapa koreksi seperti kata pemberdayaan kesannya keberadaan Ponpes selama ini kurang berdaya, dan beberapa masukan lainnya.
“Jadi konteks pembinaan ini tidak seperti yang dibayangkan oleh pihak Ponpes, tapi lebih ke tambahan pengetahuan, misal tata kelola atau managerial Ponpes itu seperti apa. Lebih cenderung pada peningkatan fungsi pesantren sebagai pusat pembinaan ilmu agama,” ucapnya.
Dijelaskan Nurul, dalam rangka meningkatkan kemandirian pesantren, di Perda ini juga mengatur tentang peningkatan ekonomi pesantren. Selain nantinya sebagai menopang perekonomian pesantren juga dapat memberdayakan warga sekitar.
“Melalui Perda Pemberdayaan Pesantren ini, kita ingin Pemerintah mengakui atau menghargai jasa pihak ponpes yang sudah turut serta dalam pembangunan kota Tasikmalaya. Pemerintah hadir membantu pemenuhan sarana prasarana pondok pesantren,” ungkapnya.
Menurut Nurul, kalau perda ini efektif penerapannya oleh eksekutif, pihaknya meyakini dalam lima tahun kedepan l akan melihat perkembangan pesantren di Kota Tasikmalaya yang besar dan berkualitas, serta menjadi daya tarik santri dari luar daerah untuk mondok disini.
Nurul menambahkan, saat ini dari total 274 pesantren di Kota Tasikmalaya paling hanya 10 persen saja yang sudah besar, 40 persen kategori berkembang, sementara 50 persennya masih memerlukan perhatian.
“Kedepan kita tidak ingin ada lagi pesantren yang tidak tersentuh oleh pemerintah, jika masih ada pesantren yang kurang berdaya, maka harus diberdayakan,” ucap Nurul,
Dia menegaskan, Perda ini tidak mengurusi soal kurikulum di pesantren, biar itu menjadi urusan internal ponpes. Namun, aturan innu hanya ingin ada sinergitas yang baik antara Pondok Pesantren dengan pemerintah.
“Goolnya menciptakan pesantren yang berkualitas, dan tidak ada lagi pesantren yang kurang perhatian dari pemerintah,” ujar Nurul.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Ranperda Pemberdayaan Ponpes, H Wahid menambahkan, hasil publik hearing di Ponpes Bahrul Ulum beberapa waktu lalu, banyak masukan dari pimpinan ponpes, salah satu yang menjadi kekhawatiran adalah pemerintah ikut campur dalam urusan internal ponpes.
“Kita sudah jelaskan, bahwa pemerintah hadir untuk membantu dalam pemenuhan kebutuhan pondok salah satunya sarana prasarana,”imbuh Wahid.
Ditempat sama, Sekretaris Pansus, Asep Hendri menegaskan, bahwa yang dibina itu adalah sumber daya manusia
(SDM) Ponpes, baik santri, pengurus, dan warga sekitar ponpes.
Asep menyebut, hal itu agar santri yang belajar di pondok tidak hanya pintar dari sisi ilmu agamanya saja, tapi juga memiliki keahlian melalui ragam pelatihan. Karena ketika lulus dari pesantren, tidak semua santri akan kembali mengabdi di ponpes.
“Dengan begitu mereka dapat memanfaatkan keahlian yang dimiliki guna menunjang kehidupan di masyarakat,” tutur Asep.
Terakhir, Ketua DPRD H Aslim mengatakan, bahwa pihaknya akan memastikan ketiak Ranperda ini sudah diundangkan, akan dorong dan dikawal agar perda ini berlaku efektif dilaksanakan oleh eksekutif.
Aslim menyakini, lahirnya Perda Pemberdayaan Pondok Pesantren akan membawa dampak positif bagi masyarakat Kota Tasikmalaya, khususnya pesantren, dan sebutan Tasik Kota Santri ini akan benar-benar terwujud dengan adanya keberpihakan pemerintah terhadap pesantren.
“Mudah-mudahan Syawal nanti, setelah selesai finalisasi dan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi, Ranperda ini bisa segera di Paripurna kan. Ini akan menjadi kado terindah bagi warga Kota Tasik,” pungkasnya. Suslia.