Perda No. 6/2020 Dianggap Mati Suri, DPC GRANAT Kota Tasik Audiensi dengan Komisi I

Perda No. 6/2020 Dianggap Mati Suri, DPC GRANAT Kota Tasik Audiensi dengan Komisi I | Suslia

Kota, Wartatasik.com – DPC Gerakan Anti Narkotika (Granat) Kota Tasikmalaya audensi dengan komisi I dengan agenda Pencegahan Pemberantasan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN) di ruang Banmus DPRD, Kamis (20/01/2023)

Ketua Geranat, Asep Heru Rochimat menyampaikan dan mempertanyakan Perda No 6 tahun 2020 yang seakan mati suri karena dianggap tak ada gerakan sama sekali.

Audensi ini membahas amanat Perda No 6 tahun 2020 tentang P4GN, menurutnya perda itu mati suri dikarenakan Tim Terpadu yang menjadi amanat P4GN ini dianggap ada dan tiada.

“Tiada karena tidak ada pergerakannya dan ada, karena pernah di SK kan oleh pemerintah, kami mendorong terkait amanat Persa ini agar bisa di implementasikan bukan hanya SK oleh pemerintah saja, tapi wujudnya pun harus ada seperti sekretariatnya,” ungkapnya kepada wartatasik.com.

Lanjutnya, peran pemerintah pun di P4GN nyaris tak ada, bukan hanya melimpahkan dana hibah saja ke BNN, “Karena yang muncul adalah BNN bukan pemerintah,” tambahnya.

“Justru pemerintah harus menjadi central triger, atau pemicu tergeraknya peran serta masyarakat,” ungkap ketua Granat ini

Sementara, Komisi 1 DPRD mengapresiasi dengan audensi yang dilakukan oleh Granat dan akan menindaklanjuti secepatnya serta akan mengundang kembali kepala OPD, Sekda dan Pj Wali Kota termasuk DPRD dan komisi lain yang berkaitan dengan Narkoba.

Hal itu di katakan Ketua Komisi I, Drs H Ate Tachjan. Ia mengatakan seharunya yang di undang pun adalah Sekda, Pj Wali Kota.

“Karena DPRD hanya eksekutor, bahwa yang melaksanakan peraturan pemerintah adalah eksekutif dan legislatif hanya membentuk bukan membuat,” tandasnya. Sus

Berita Terkait