Perpanjangan SIUP dan IG Dihapus, Bidang Perizinan Jasa Usaha di “Ujung Tanduk”

Foto: Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya / dok

Kota, Wartatasik.com – Ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004 tentang izin usaha di bidang perdagangan yang mengatur kewajiban melakukan pendaftaraan ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) selama tiga tahun sekali tidak diimplementasikan lagi, sehingga tidak diperlukan untuk perpanjangan.

Hal itu mendasar terhadap surat edaran Walikota Tasikmalaya yang menindaklanjuti surat dari Menteri Perdagangan RI tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan SIUP. Kemudian juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Gungun Pahlagunara yang mengatakan, bahwa untuk proses perpanjangan kini telah dihapus.

“Selama perusahaan ada, tidak usah diperpanjang lagi. Sedangkan, untuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP) itu disederhanakan,” ungkapnya. Soal Izin Gangguan (IG), diakuinya tengah dalam proses penghapusan karena akan disatukan dengan Izin Lingkungan. Disinggung tentang nasib bidang perizinan jasa usaha di kantornya yang mengurusi perizinan tersebut, Gungun bilang akan tetap ada alias tidak akan ditiadakan.

Sementara, pernyataan Gungun berbeda dengan komentar dari Kepala Bagian Organisasi  H. Deden Mulyadi yang memaparkan terkait aspek kelembagaaan. Kepada media, Selasa (02/01/2018), Ia menyebut, bahwa dasar penetapan kelembagaan adalah urusan. “Jadi, jika urusannya sudah tidak ada buat apa dibentuk lembaga. Kalau dibidang itu sudah tidak mengurusi izin untuk apa dipertahankan. Karena, dibuatnya lembaga untuk mewadahi pelaksanaan urusan,” tandas Deden.Indra

Berita Terkait