Pertanyakan Penarikan Retribusi Sampah oleh Pihak Ketiga, DPRD Kota Tasik Panggil DLH

Pertanyakan Penarikan Retribusi oleh Pihak Ketiga, DPRD Kota Tasik Panggil DLH | Suslia

Kota, Wartatasik.com – Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya panggil pihak Dinas Lingkungan Hidup, guna mempertanyakan sistem penarikan retribusi sampah dari masyarakat yang kini dilakukan oleh pihak ketiga.

Ketua Komisi III Enan Suherlan usai menggelar rapat kerja mengatakan, belakangan banyak warga yang bertanya ke dewan, terkait siapa yang berwenang menarik retribusi sampah, karena kebiasaan selama ini, retribusi sampah ditarik oleh Dinas LH.

“Jadi meski pun petugas yang bekerja di lapangan itu sudah mengantongi surat tugas, dan sudah ada perjanjian kerjasama (PKS) dengan pihak ketiga, tetap saja ini perlu sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Enan.

Dia menegaskan, bahwa pengelolaan retribusi sampah yang dilakukan oleh pihak ketiga, harus tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, agar tidak terjadi mis informasi.

Menanggapi itu, Kepala Dinas LH Kota Tasikmalaya, H Deni Diyana mengatakan, bahwa pihaknya sudah membuat MoU dengan pihak ketiga. Legal opinion sudah ditempuh, dan sedang mengupayakan untuk second opinion nya ke BPKP.

“Perjanjian kerjasama (PKS) dilakukan selama 5 tahun dengan catatan evaluasi per triwulan. Kalau ada ketidaksesuaian target, kami evalausi. Kalau kelemahan itu di perusahaan, pihaknya akan pertimbangkan untuk lanjut kerjasamanya atau tidak,” jelas Deni.

Dia menuturkan, pihak perusahaan beritikad untuk menyisir, sebagai bentuk pelayanan jika ada yang tak tersapu atau terlewat oleh armada dinas. Itu itikad pihak ketiga, karena Dinas LH juga kebetulan terbatas untuk bayar lembur.

“Jadi dengan adanya itikad seperti itu, kami sangat bersyukur, meski itu tak tertulis dalam MoU. Bagi mereka mungkin tidak besar, tapi itu jelas sangat membantu kami, mengingat sudah tak ada biaya lembur, karena anggarannya sudah habis,” ucapnya

Saat ini, lanjut Deni, pihaknya hanya punya 40 armada, dan itu jelas kurang, idealnya 60 berikut kendaraannya. Kedepan, pihaknya jajaki sistem pengangkutan sampah akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga, mengingat anggaran pengadaan alat berat cukup mahal, dan berat bebannya, apalagi untuk biaya pemeliharaan.

“Jadi kami taksir dengan pola sewa alat berat bisa lebih efektif dan efisien ke pihak ketiga kan,” ujar Deni.

“Target PAD dari retribusi sampah sebesar Rp 1 Miliar, dan dalam MoU dengan pihak ketiga, mereka ditarget setor ke kas Daerah sebesar Rp 3 Miliar,” tutupnya. Suslia.

Berita Terkait