Terkait Lingkut, Dede: DPRD Kota Tasik Harus Berani Membentuk PANSUS

Ketua LSM GMBI Distrik Kota Tasikmalaya, Dede Sukmajaya | asron

Kota, Wartatasik.com – Segudang masalah soal Jalan Lingkar Utara sudah terlanjur menjadi buah bibir masyarakat. Prosesi pembebasan lahannya dianggap tidak transparan, gegabah, terindikasi pidana dan merugikan negara.

Kritikan bernada minor terus dikumandangkan oleh beberapa pegiat masyarakat.
Salah satunya Ketua GMBI Kota Tasikmalaya Dede Sukmajaya yang berpendapat bahwa kasus seperti ini layak untuk di buat Panitia Khusus (Pansus) Dewan sehingga persoalan akan menjadi terang benderang bagi semua pihak.

Dede pun melalui Media Sosial aktif mengkritik terkait kinerja DPRD Kota Tasik yang dinilai impoten, pasalnya sampai detik belum juga membentuk Pansus lewat hak angketnya, “Ada info, sudah lebih 30 anggota Dewan sudah menyetujui pembentukan Pansus,“ terangnya kepada Wartatasik.com, Rabu (23/05/2018).

Kasus Jalan Lingkar Utara ini tambah Dede, sudah bergulir di Kejaksaan Negeri Kota Tasik, hal itu tentu membuat DPRD Kota Tasik juga ikut andil dan berupaya menggunakan Hak Angketnya sekalipun tujuan pembentukan Pansus masih belum ada kepastian.

Menurut pandangan Dede, ada dua sisi yang berkaitan dengan kasus jalan Lingkar Utara ini, yakni sisi administrasi yang dilakukan pemerintah kota Tasik jelas terlalu gegabah sehingga menghilangkan uang negara yang cukup besar. “Dan yang kedua, kerugian warga terdampak yang belum mendapat ganti rugi pembebasan lahan bahkan uang pembebasannya pun belum diterima, sementara hak atas tanahnya sudah berpindah tangan. Ini menyangkut perbuatan pidana umumnya tentunya,” tegas Dede.

Dari kedua sisi itu, lanjut ia, keberadaan Pemkot Tasik sangatlah jelas harus dapat mempertanggung jawabkan apa yang terjadi terlepas siapapun yang terlibat didalamnya tidak pandang bulu, “Pentingnya Hak Angket Dewan untuk membuat Pansus hanya berkaitan dengan keputusan yang bersifat politis saja. Sementara, Pihak Kejaksaan lah yang harus berani tegas dan profesional, sebab berkaitan dengan tindak pidananya,” ujarnya.

“Ada yang beranggapan Kota Tasikmalaya ini adalah syurga bagi para oknum Koruptor, untuk menjawab itu, Kejaksaan tidak boleh kaku, harus betul dapat dipercaya sehingga kesan supremasi hukum yang berkaitan dengan dugaan Korupsi atau penyaluran wewenang di Kota Sanatri ini tidak mati suri,“ sentilnya.

Jika Pansus tidak terlaksana maka jelas pula banyak anggota Dewan yang terlibat kasus lingkar jalan Utara itu. Namun, jika para dewan mempunyai pandangan yang sama dalam hal pembentukan pansus maka ini bisa dikatakan sejarah untuk DPRD Kota Tasikmalaya dalam menyikapi dugaan Korupsi di eksecutive termasuk juga di Kejari, “Secara utuh saya mendukung pembentukan Pansus sebagai Hak angket Dewan dan saya mendukung tindakan tegas dari kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus itu,“ imbuhnya

Bahkan bila diperlukan Dede yang berkapasitas sebagai ketua LSM GMBI punya kewajiban sosial kontrol dan monitoring terhadap kasus yang sedang santer saat ini siap melakukan aksi gerakan moral mendukung kepada DPRD Kota Tasik agar segera membentuk Pansus jalan lingkar Utara agar supaya jelas kasusnya dihadapan publik.

“Dan saya sampaikan kesiapannya untuk melaporkan kepada KPK atau kejaksaan agung apabila Kejari kota Tasik tidak berani menindaklanjuti .begitupun DPRD kota Tasik harus berani dalam menegakan kebenaran,” tandas Ia disela-sela NgabuburitnyaAsron

Berita Terkait